Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perda Covid DKI Berlaku

PKL Yang Nekat Langgar Protokol Kesehatan, Bakal Dibubarin

Jumat, 20 November 2020 13:46 WIB
Ilustrasi pedagang kali lima (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi pedagang kali lima (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 telah berlaku, sejak resmi diteken pada 12 November lalu.

Perda ini mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, termasuk bagi para pedagang kaki lima (PKL).

Pasal 16 ayat 1 ketentuan ini menyebutkan, setiap PKL atau lapak jajanan wajib melaksanakan perlindungan protokol kesehatan. Tak hanya menjalankan protokol kesehatan, warga juga wajib melaksanakan edukasi protokol kesehatan dan melakukan pembatasan interaksi fisik antar pembeli.

Baca juga : Positif Covid-19, Cagub Kalteng Sugianto Sabran Minta Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan

Sementara aturan sanksi bagi PKL, tercantum dalam ayat 2 pasal tersebut.

Pedagang kaki lima, lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

Sementara ayat 3 pasal tersebut menjelaskan  sanksi administratif akan dijalankan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM dan Satpol PP.  Namun, dalam hal ini, tak tercantum sanksi adminstratif dalam bentuk denda.

Baca juga : Pelanggar Protokol Kesehatan Jangan Kambing Hitamkan Pilkada

Sedangkan ayat 4 pasal yang sama menyebut, sanksi administratif lainnya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Kepala Biro Hukum Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, setelah diteken Gubernur 12 November lalu, Perda tersebut langsung berlaku.

"Penerapan aturan turunan ini masih menggunakan Pergub yang masih berlaku saat ini, hingga Pergub anyar disesuaikan. Pergub yang sesuai Perda ini diharapkan kelar dalam sebulan," ujar Yayan.

Baca juga : Jelang Nataru, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Di 51 Pelabuhan

Perda Nomor 2 Tahun 2020 berisi 11 bab dan 35 pasal yang mengatur penanganan Covid di DKI. Mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Perda ini disusun lantaran DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa, dan berstatus darurat wabah Covid-19. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.