Dark/Light Mode

Bacakan Eksepsi, Irjen Napoleon Merasa Dizolimi Pejabat Negara

Senin, 9 November 2020 19:04 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: ist)
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan status Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, merasa dizolimi oleh pejabat negara. 

Hal itu disampaikan Napoleon dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).

"Yang Mulia, dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice," curhat Napoleon. 

Napoleon pun menyatakan siap membuktikan salah tuduhan soal penerimaan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : BPPTKG Ingatkan Erupsi Gunung Merapi Makin Dekat

"Tuduhan penerimaan uang saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," tegas eks Kepala Divisi Hubunhan Internasional (Hubinter) Polri itu. 

Usai sidang, Napoleon tidak menjelaskan rinci siapa sosok yang disebut dia menzalimi dirinya. "Bisa kelihatan statement-statement ke orang yang bilang saya red notice, itulah," elak Napoleon.

Dia juga kembali menegaskan, dirinya tidak menghapus red notice. Dakwaan jaksa disebutnya keliru besar.

"Dalam dakwaan selama ini saya menghapus red notice itu keliru besar. Justru red notice-nya Djoko Tjandra itu saya perpanjang lagi," tuturnya. 

Baca juga : Kuasa Hukum Irjen Napoleon: Akan Banyak Kejutan Di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Dalam eksepsi yang dibacakan pengacara, Napoleon diklaim tidak punya wewenang menghapus status red notice atas nama Djoko Tjandra nomor: A-1897/7-2009. 

Status itu disebut telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada perpanjangan dari Kejaksaan RI sebagai lembaga peminta. 

Napoleon pun disebut tim pengacaranya hanya jadi tumbal dan dikorbankan dalam kasus ini. 

"Ini untuk meningkatkan stigma 'popularitas personal dari oknum tertentu' bahwasanya mereka telah sukses dan berhasil mengungkap 'ada jenderal polisi bintang dua aktif yang ikut terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra'," tuding salah satu pengacara Napoleon, Haposan P Batubara. 

Baca juga : Golkar Pede Menang 60 Persen

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menyusun pendapat atas eksepsi tersebut selama satu minggu. Pendapat tersebut akan disampaikan pada sidang berikutnya, Senin (16/11) pekan depan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.