Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Biar Kapok, Yang Nggak Pake Masker Denda Rp 500.000

Senin, 28 Desember 2020 07:20 WIB
Kepatuhan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas sudah kendor dan perlu ditindak tegas.
Kepatuhan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas sudah kendor dan perlu ditindak tegas.

RM.id  Rakyat Merdeka - Memakai masker merupakan salah satu protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang wajib dipatuhi ketika berada di luar rumah. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan hal tersebut.

Kemenkes_ri mengunggah komik yang menggambarkan pengendara motor yang terkena sanksi membersihkan jalan, sebagai sanksi karena tidak menggunakan masker. 

“Kita saling bahu-membahu mencegah penularan Covid-19 ya. Healthies,” ujar kemenkes_ri dalam captionnya. “Ke tempat keramaian. 

Sepanjang jalan banyak yang sudah tidak bermasker. Pas beli makan di pinggir jalan, semua pengunjung pun tidak bermasker, sedih,” ujar irdjani. Bona_bunda pun mengaku setuju dengan hukuman membersihkan jalan bagi pelanggar protokol kesehatan. 

Baca juga : Yang Nggak Patuhi Prokes Berarti Zalim

“Lebih manfaat dan efek jeranya bagus,” ungkapnya. Namun Shamp5 menyarankan, agar pemerintah tidak hanya sekadar memberi sanksi menyapu jalan atau hukuman lainnya agar ada efek jera. 

Pemerintah, kata dia, juga perlu mengedukasi masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kata fahmidore, di awal-awal pandemi, ada razia masker dan hukuman bagi yang melanggar adalah push up atau disemprot air. 

Dia bilang, harapannya sanksi tersebut memberi efek jera dan mau memakai masker. “Nyatanya? Nope. Dan hukuman seperti itu tidak akan berpengaruh pada tracing penyebaran virus ini,” ujarnya. 

Menurut Pepen Stefanus, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak bermasker lebih efektif. Dia menyarankan, dendanya dibuat tinggi, mulai dari Rp 300.000 atau Rp 500.000. “Sehingga ada efek jera bagi setiap orang yang tidak memakai masker. 

Baca juga : Partai SBY Klaim Menang 47 Persen Di Pilkada 2020

Dengan begitu, semua akan terbiasa memakai masker,” katanya. Senada, donyahmadmunir mengaku lebih setuju sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, ketika warga disanksi dengan denda, selanjutnya akan mematuhi protokol kesehatan. 

“Banyak cara dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak mau pakai masker. Salah satunya dihukum masuk keranda,” ungkap ali_muntasor.

Sementara Sri_Tanjung0 mengungkapkan, pemerintah akan mempertegas sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Khususnya saat libur Tahun Baru. Rbt956 pun mengaku setuju. Kata dia, pengendara yang tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan, dan warga pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus dijatuhi sanksi. 

“Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan teguran dan sanksi fisik,” ujarnya . PutriAryanii4 berharap, tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dia bilang, pemerintah sungguh tidak main-main dengan sanksi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Hey, Yang Nggak Pake Masker, Virus Corona Belum Punah Lho

“Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir. Ayo disiplin memakai masker,” kata tiwi34833962. “Setiap hari adalah hari disiplin. Ayo gemar memakai masker,” sambung ita_ade1. KCepiring mengingatkan, lebih baik mencegah daripada kena sanksi. “Yuk tertib pakai masker ya. Jangan sampai kena sanksi,” ungkapnya. [ASI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.