Dark/Light Mode

Sidang Gugatan Masa Jabatan Ketum Nasdem

Ahli : DPP Langgar AD/ART, Kongres Harusnya Digelar 2018

Senin, 25 Maret 2019 15:16 WIB
Asep Marwan Yusuf, saksi ahli saat sidang gugatan jabatan Ketum Nasdem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3). (Foto : Oktavian/Rakyat Merdeka)
Asep Marwan Yusuf, saksi ahli saat sidang gugatan jabatan Ketum Nasdem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3). (Foto : Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang gugatan masa jabatan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3). Sidang kali ini menghadirkan ahli hukum tata usaha negara Asep Marwan Yusuf.

Dalam persidangan, Asep menjelaskan partai politik secara demokratis harus menyelenggarakan kongres lima tahun sekali sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sebab AD/ART merupakan aturan yang mengikat partai politik. “Tindakan tertib dalam beroganisasi, organisasi harus mentati AD/ART yang bisa menggerakan roda parpol,” ucap Asep kepada majelis hakim.

Baca juga : Membaik, Neraca Perdagangan Desember 2018

Asep menjelaskan, apabila Partai Nasdem melakukan kongres pertama pada Januari 2013, maka selambat-lambatnya kongres dapat dilakukan pada 2018. “Berakhirnya masa jabatan karena berakhirnya waktu. Karena sudah berakhir masa jabatannya, itu sudah melampaui waktu yang sah, maka tidak ada tindakan hukum yang bisa dilakukannya karena alasan sudah berakhir,” tegas Asep.

Asep memastikan, yang berhak menggelar kongres adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Maka dalam hal ini, DPP Partai Nasdem melanggar AD/ART karena hingga saat ini belum juga menyelenggarakan kongres kedua Partai Nasdem. “Maka dia telah melanggar AD/ART karena belum melakukan kongres,” beber Asep.

Baca juga : Korban Banjir Bandang Di Sentani Terus Bertambah, 105 Orang Tewas

Sebelumnya, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018. Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.