Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sering Dikibulin Pengusaha Hiburan Malam

Satpol PP Gelar Razia Sampai Pagi Dini Hari

Selasa, 2 Maret 2021 06:00 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Foto: Istimewa)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak tempat hiburan malam (THM) di Ibu Kota, diam-diam beroperasi hingga pagi dini hari. Untuk mengelabui petugas, mereka melakukan komunikasi dengan pelanggan via aplikasi.

Sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jam operasional THM dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Namun, sepandai-pandainya pengusaha hiburan malam ngibulin petugas, aksinya ketahuan juga. Ada dua THM di Jakarta Barat (Jakbar) kepergok petugas melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, semula pihaknya tidak tahu dua THM itu beroperasi. Tempat itu terlihat sepi, tidak ada aktivitas. Ternyata, THM itu beroperasi mulai tengah malam. Cara itu, dilakukan untuk mengelabui petugas.

Baca juga : Gempa M4.6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Sampai Pangandaran

“Kami dapatkan di depannya itu sepi, tidak ada parkir kendaraan. Kemudian lampu padam, di dalam ruang pertamanya juga dimatikan. Jadi seolah-olah dikesankan tidak ada aktivitas,” kata Arifin, Minggu (28/2).

Untuk berkomunikasi dengan pelanggan, papar Arifin, pengelola menggunakan website, aplikasi dan media komunikasi lainnya. Pola komunikasi seperti ini banyak dilakukan para pengusaha bar, cafe maupun tempat-tempat hiburan yang kedapatan melanggar.

“Oleh karena itu sekarang saya melakukan perubahan pola operasi. Yang selama ini patroli sampai pukul 23.00 WIB atau 24.00 WIB, sekarang operasinya (mulai) tengah malam. Jadi kita melakukan perubahan operasi tengah malam. Kemarin didapati beberapa tempat di Jakbar, langsung kami segel,” imbuh Arifin.

Baca juga : Warga Jakarta Tak Kapok Berkerumun

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel), Ujang Hermawan mengungkapkan, pihaknya belum lama ini menyegel Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru. THM itu kedapatan melanggar prokes dan jam operasional.

“Sanksi penutupan dan penyegelan sudah diberikan. Untuk sanksi berikutnya sedang dibahas oleh Satpol PP Provinsi dan Dinas Pariwisata sebagai Pembina,” jelas Arifin.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Untuk THM yang melebihi batas waktu operasional akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Baca juga : Thailand Larang Gelar Pernikahan Di Hari Valentine

Terbongkarnya pelanggaran Bar Brotherhood buah hasil razia bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.