Dark/Light Mode

Kasus Harian DKI Naik Lagi, Hari Ini 1.874 Positif Corona

Jumat, 12 Maret 2021 18:31 WIB
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia. (Foto: Ist)
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus harian Covid-19 di Ibu Kota Jakarta naik lagi. Hari ini, Jumat (12/3), terdapat penambahan 1.873 kasus. Diketahui, pada Kamis (11/3), kasus positif bertambah 1.754.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah dilakukan tes PCR sebanyak 13.865 spesimen.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.062 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.873 positif dan 10.189 negatif," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (12/3).

Baca juga : Turunnya Kasus Aktif Dunia Tak Lepas Dari Peran Indonesia

Sementara itu, untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 301.335. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 74.567. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 802 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.422 orang yang masih dirawat atau isolasi.

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 357.742 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 343.351 dengan tingkat kesembuhan 96,0 persen, dan total 5.969 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen.

Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.  Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 14,4 persem. Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,2 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Baca juga : Presiden Suriah Dan Istri Positif Corona

Pelanggaran Terus Ditindak

Melalui Satpol PP DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga terus digencarkan. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca juga : Karang Taruna, Mari Ikut Tuntaskan Corona

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 11 Maret 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut: Untuk pelanggar perorangan tidak memakai masker, sanksi kerja sosial sebanyak 964 orang dan denda 3 orang.

Sementara restoran dan rumah makan, penghentian sementara kegiatan 1x24 jam sebanyak dua restoran, penghentian sementara jegiatan 3x24 jam satu restoran, teguran tertulis lima restoran dan tidak diitemukan 0elanggaran sebanyak 142. Sedangkan perkantoran, hanya ada dua yang kena teguran tertulis dan tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 144.

Total denda hanya dari pelanggaran perorangan yakni Rp. 750.000. Tak ada tempat usaha baik restroan, rumah makan, hingga perkantoran dan industri yang kena denda. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.