Dark/Light Mode

Kasus Meninggalnya Pelajar di Kolam Renang

Pihak Sekolah Sudah Lakukan Upaya Maksimal Selamatkan Gaby

Jumat, 12 April 2019 19:26 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat mengadili perkara meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8) atau Gaby, murid kelas III SD di Global Sevilla School. (Foto : istimewa)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat mengadili perkara meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8) atau Gaby, murid kelas III SD di Global Sevilla School. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ronaldo Latturette, mantan guru sekolah Global Sevilla School memastikan pihak sekolah telah berusaha secara maksimal untuk memberikan pertolongan kepada Gabriella Sheryl Howard (Gaby 8 tahun), murid kelas III SD yang meninggal akibat kecelakaan tenggelam di kolam renang sekolah pada 17 September 2015.

"Kami telah berjuang dan berusaha menyelamatkan nyawa Gaby yang saat itu ditemukan sudah tenggelam di kolam renang. Proses pertolongan pertama hingga dibawa ke rumah sakit Pondok Indah Kembangan dilakukan secara cepat. Kami juga sangat sedih dan kehilangan atas meninggalnya Gaby," kata Harry Sitorus, Kuasa Hukum Ronaldo Latturette melalui keterangan tertulis memberikan penjelasan terkait gugatan perdata yang dilayangkan orangtua Gaby, Jumat (12/4).

Sebelumnya, orangtua Gaby melayangkan gugatan perdata senilai Rp 302 miliar terkait kematian anaknya itu. Sidang pertama gugatan ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang perdana dilangsungkan pada 9 April 2019.

Lebih lanjut Harry mengungkapkan, sejak peristiwa kecelakaan yang menimpa Gaby, pihak sekolah langsung mendatangi orangtuanya dan meminta maaf. Sebagai bentuk tanggungjawab dan rasa duka, pihak sekolah membantu seluruh biaya rumah sakit dan biaya pemakaman Gaby di San Diego Hills.

Baca juga : Anies Beri Nama Stasiun MRT Sisingamangaraja Stasiun ASEAN

"Pak Ronaldo juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua Gaby. Saat sidang tanggal 22 Maret 2015 pak Ronaldo bahkan bersimpuh didepan orangtua Gaby untuk minta maaf," ungkap Harry.

Dalam persidangan di tingkat pertama terungkap bahwa Gaby ditemukan tenggelam ketika sedang dilakukan pengambilan nilai renang kelas III. Sesuai SOP kelas renang, pengambilan nilai dilakukan berurutan, satu per satu siswa masuk ke kolam renang. Siswa yang belum mendapat giliran tidak boleh masuk kolam.

Gaby sendiri diketahui sudah bisa berenang, karena mengikuti les renang diluar jam sekolah. Dalam prosesnya 4 siswa, termasuk Gaby, nekat mencebur ke kolam meski belum mendapat giliran mengambil nilai. Ronaldo sebagai guru renang lantas meminta empat anak yang masuk kolam untuk naik.

Tapi keempat anak itu kembali turun ke kolam. Ronaldo sampai 3 kali memberi peringatan agar mereka kembali naik dari kolam untuk menunggu giliran penilaian. "Sebelum kecelakaan terjadi pada Gaby, guru Ronaldo sudah 3 kali memberi peringatan agar anak-anak yang masih dikolam naik keatas. Artinya guru tetap memberi pengawasan secara ketat selama pengambilan nilai renang berlangsung," ujarnya.

Baca juga : Menteri Basuki Dapat Sanjungan Wakil Presiden

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan bahwa Ronaldo tidak bersalah dalam peristiwa kecelakaan ini. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna Marylin (28/11/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada saksi yang bisa membuktikan Ronaldo berbuat lalai. Namun sikap berbeda di ambil oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 25 September 2018 majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Margono, dan Wahidin, Andi Abu Ayyub Saleh menghukum Ronaldo pidana 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi menilai Ronaldo telah melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan terhadap Gaby. Namun putusan itu tak mengharuskan Ronaldo menjalani pidana penjara. Pidana 5 bulan baru berlaku jika dalam kurun 10 bulan ia melakukan tindak pidana lagi.

"Jujur kami kaget dan prihatin dengan putusan ini (kasasi). Fakta-fakta persidangan jelas bahwa ini murni kecelakaan dan Ronaldo sebagai guru juga sudah menjalankan SOP. Tapi sebagai warga negara Ronaldo akan tetap patuh dan menghormati setiap putusan hukum," tegas Harry.

Baca juga : Belva: Berawal Dari Mimpi

Terkait gugatan perdata dari orangtua Gaby, Harry tidak ingin berspekulasi. "Kami akan mengikuti proses hukum. Yang dapat kami pastikan, dalam kecelakaan ini Ronaldo sudah melakukan usaha terbaik menyelamatkan Gaby dan telah menjalankan SOP kelas renang yang harusnya dipatuhi seluruh siswa," imbuhnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.