Dark/Light Mode

Wagub Riza Kembali Larang Warga Takbiran Keliling

Rabu, 21 April 2021 09:47 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: Ist)
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Di ibu kota, sejumlah kegiatan bulan Puasa, dibatasi. Sahur on the road dilarang. Salat tarawih, meski boleh berjamaah di masjid maupun musholla, namun dengan pembatasan ketat.

Tak hanya itu, acara takbiran keliling, juga akan dilarang. Boleh takbiran, tapi dari musholla dan masjid. Tak boleh arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Untuk menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan, seperti halnya tahun lalu, takbiran cuma boleh dilakukan di dalam musholla dan masjid. Takbiran keliling tak diperbolehkan di Jakarta.

Baca juga : Azis Syamsuddin Minta Aturan Larangan Mudik Tak Bikin Bingung

"Jakarta kan masih pandemi Covid-19. Meski terus menurun, tapi takbir keliling dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan orang yang berpotensi membuat kasus Covid-19 di Ibu Kota tak terkendali," ujar Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota, Selasa (20/4).

Seperti diketahui, di Jakarta, untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri sebelum pandemi, biasanya dilakukan takbir keliling. Warga memakai mobil bak terbuka dan kendaraan lainnya menuju pusat-pusat kota.

Riza menegaskan, akan mengerahkan jajarannya untuk menyekat dan melarang warga yang akan takbiran keliling pada malam Idul Fitri nanti. Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memantau kegiatan ini.

Baca juga : THR Lebaran Kerek Kinerja Konsumsi

"Silakan takbiran, tapi dilakukan di masjid, bukan berkeliling," imbaunya.

Pemerintah pusat sebelumnya sudah mengeluarkan larangan takbir keliling di malam Lebaran tahun ini. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, takbir keliling menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. "Takbir keliling kami tidak perkenankan," kata Gus Yaqut, sapaan karib Menag, dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4).

Namun, Gus Yaqut tetap membolehkan takbiran di masjid dan musholla. Itu pun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga : Sadis! KKB Kembali Tembak Warga Sipil di Papua

"Jadi silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musholla, tapi dengan prokes ketat. Sekali lagi, dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain. Termasuk mudik, itu paling banter hukumnya sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, lingkungan, adalah wajib. Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah," tegasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.