Dark/Light Mode

Menteri PANRB Usulkan PNS Terlibat Jual Beli Vaksin Dipecat

Sabtu, 22 Mei 2021 22:56 WIB
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

Ketiga oknum ASN tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. “Jika terbukti bersalah, saya usulkan dipecat,” ujar Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5).

Baca juga : ASN Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Tjahjo: Pecat!

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, ASN yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. 

Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS. Menteri dari PDI Perjuangan berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. 

Baca juga : Menteri ESDM Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. “Vaksinasi Corona adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegas Tjahjo seperti dikutip Setkab.go.id.

Lebih jauh Tjahjo menekankan, agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : LSM Mahathir Serukan Solidaritas Untuk Palestina

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan kirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. 

Seperti diketahui, kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu IW, dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta; KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), SH, ASN Dinas Kesehatan Sumut; dan SW, agen properti.[MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.