Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Genjot Produksi Udang, KKP Terapkan Konsep CBIB
- BPKH Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem Alam
- Optimalkan Momentum Akhir Tahun, BNI Dorong Pengembangan UMKM
- Menko Airlangga: Transformasi Digital Healthtech Industry Aspek Penting Pemanfaatan Momentum Bonus Demografi
- PLN Icon Plus Siap Pasok Jaringan Internet Di IKN Nusantara

RM.id Rakyat Merdeka - Ada yang baru di KPK. Kini, lembaga antirasuah itu memasang foto Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma’ruf Amin di ruang konferensi pers. Pemasangan foto ini pun menjadi perbincangan hangat. Ada yang mendukung, ada yang mengkritik.
Adanya foto Presiden dan Wapres itu terlihat pertama kali saat Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggelar konferensi pers mengenai hasil hasil asesmen pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN), Rabu (5/5). Di dinding latar konferensi pers terlihat foto Jokowi dan Ma’ruf Amin mengapit logo KPK. Sebelum-sebelumnya, di dinding itu hanya ada logo KPK. Di samping kiri dan kanan juga dipasang masing-masing tiga bendera merah putih.
Pemasangan ini lantas dikomentari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Bukan tidak setuju dengan dipasangnya foto Jokowi dan Ma’ruf Amin. Dia justru menyoroti logo KPK. Menurutnya, yang harus dipasang antara foto Jokowi dan Ma’ruf Amin ada Garuda Pancasila. Itu pun posisinya harus lebih tinggi.
Baca juga : Menteri LHK Dan KKP Kembangkan Blue Carbon Berkualitas
"Sebenarnya bagaimana aturan pemasangan simbol-simbol negara? UU Nomor 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan foto Presiden & Wapres sejajar, tapi lebih rendah dari Lambang Negara. Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," ulas Febri di akun Twitter @febridiansyah.
Setelah dikomentari begitu, KPK kembali melakukan perubahan. Logo KPK yang tadinya diapit foto Jokowi dan Ma’ruf Amin digeser ke kiri agak jauh. Sebagai gantinya, dipasang Garuda Pancasila dengan posisi lebih tinggi sedikit di antara foto Jokowi dan Ma’ruf Amin.
CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid ikut mengomentari pemasangan foto Jokowi dan Ma’ruf. Dia sebenarnya setuju saja dengan pemasangan foto itu. Namun, dia mempertanyakan, kenapa tidak dari dulu-dulu. Padahal, lembaga-lembaga lain juga memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga : Jadi ASN, KPK Kini Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf di Ruang Konpers
"Bukti ternyata selama ini KPK jadi lembaga politik, merasa paling berkuasa. Sudah saatnya disterilkan dari berbagai kepentingan," tulisnya di akun @muannas_alaidid.
Lantas, bagaimana aturan pemasangan foto presiden, wakil presiden, dan lambang negara? Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, tidak ada aturan secara spesifik yang mengatur hal tersebut. "Tetapi, saya berpendapat tindakan itu benar," katanya, saat dihubungi, tadi malam.
Kata Margarito, KPK adalah lembaga penegak hukum. Secara konstitusi, kewenangan penegak hukum itu dipegang Presiden. Artinya, Presiden satu-satunya figur tata negara yang memegang pelaksanaan hukum.
Baca juga : Gibran Minta Pedagang Solo Jualin Produknya Ke Luar Negeri
Soal posisi, mantan staf khusus Menteri Sekretaris Negara ini menyebut penempatan foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh lebih rendah dari logo lembaga, dalam hal ini KPK. Dia pun meminta publik tidak keliru dalam memandang institusi non konstitusi, sekalipun diberi label independen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya