Dark/Light Mode

Cuek Kasus Corona Di Jakarta Melonjak

Duh, Banyak Cafe Bandel Buka Sampai Tengah Malam

Senin, 28 Juni 2021 06:30 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (kiri) saat menggerebek sebuah Bar and Lounge dikawasan PIK Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (kiri) saat menggerebek sebuah Bar and Lounge dikawasan PIK Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)

 Sebelumnya 
Pelanggaran diadukan pengelola gedung sendiri. Semula, pengelola gedung ingin resepsi digelar sesuai Prokes. Namun, pada pelaksanaannya, penyelenggara banyak melakukan pelanggaran.

Kepala Satpol PP Tegal Parang, TB Maulana menerangkan, resepsi pernikahan itu dibubarkan karena melanggar Prokes. “Undangannya melebihi kapasitas 25 persen,” kata Maulana.

Selain itu, lanjutnya, penyelenggara acara menyediakan makanan secara prasmanan. Dan, pengujung berkerumun.

Baca juga : Masyarakat Tak Taat Prokes, Bukan GeNose Penyebabnya

“Kita berikan teguran tertulis untuk penyelenggaranya. Dan, kegiatan kita bubarkan,” tegasnya.

Lurah Tegal Parang Ramli menambahkan, acara di halaman Gedung Mustika tersebut tak ada izinnya. Menurutnya, panitia pesta pernikahan sempat mendatangi pihak Kelurahan untuk meminta izin keramaian. Namun, pihaknya Kelurahan tidak memberikannya dengan alasan izin tersebut hanya bisa diterbitkan Polsek Mampang. Tapi Kapolsek juga tidak menerbitkan izin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa PPKM mikro di Ibu Kota hingga 5 Juli mendatang. Dalam aturan itu antara lain mengatur ketentuan penyelenggaraan hajatan atau resepsi.

Baca juga : Masjid Di Zona Merah Di Jakarta Utara, Tidak Laksanakan Shalat Jumat

Ketentuan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata. Isinya antara lain, Cafe hanya boleh menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dine-in maksimal pukul 20.00 WIB, melarang live music. Sementara untuk upacara pernikahan, kapasitas maksimal 30 orang dengan Prokes. Dan, dilarang menyajikan makanan di tempat.

Makin Banyak Pelanggaran

Selama sepekan, Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar razia penegakkan PPKM mikro. Hasilnya, puluhan restoran di Jaksel ketahuan melanggar Prokes. Mereka dikenai hukuman tutup sementara.

Baca juga : Pengguna Butuh Jaminan Transaksi Dan Simpanan

“18 tempat usaha makan dan minum ditutup sementara 1x24 jam, dan 59 tempat ditutup sementara 3x24 jam,” ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.