Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Peringkat ESG Pertamina Naik, Jadi Nomor Satu Dunia
- Pemberdayaan Wanita Dan Kesetaraan Gender Perkuat Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
- Setelah 111 Tahun, Klub Legenda Pele Terdegradasi Dari Liga Teratas Brasil
- 5 Strategi Petrokimia Gresik Minimalisir Emisi Karbon 1,2 Juta Ton Setahun
- Cara Gibran Atasi Stunting di Daerah Kumuh: Perbaiki Sanitasi & Bedah Rumah
Ini 63 Titik Yang Disekat Polda Metro Jaya Selama PPKM Darurat
Jumat, 2 Juli 2021 22:07 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penyekatan terhadap 63 titik ruas jalan di Jabodetabek. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, 63 titik itu terdiri dari 28 ruas jalan di batas kota dan jalan tol yang merupakan akses keluar-masuk Jakarta.
Baca juga : Tindak Tegas Kepala Daerah Yang Abaikan PPKM Darurat
Kemudian, 21 titik, merupakan area yang rawan pelanggaran protokol kesehatan. Sementara 14 titik, merupakan pengendalian mobilitas yang diawasi dengan patroli. "Maka ada 63 titik yang akan kita jaga, " ujar Sambodo, Jumat (2/7).
Sambodo menegaskan, waktu penyekatan berbeda-beda, ada yang dimulai pada Jumat malam, dan ada pada Sabtu (3/7) dini hari. Untuk 28 titik penyekatan di batas kota dan jalan tol akan disekat sejak pukul 00.00 WIB dini hari nanti.
Baca juga : Tengah Malam Ini, Polda Metro Jaya Tutup Akses Keluar Masuk Jakarta
Kemudian, 14 lokasi pengendalian mobilitas, akan diberlakukan sejak pukul 20.00-04.00 WIB. Waktu tersebut dimajukan satu jam dari yang dijadwalkan sebelumnya, yakni pukul 21.00 WiB. Sementara 21 titik yang merupakan area yang rawan pelanggaran protokol kesehatan, sudah duluan disekat.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, langkah penyekatan ini harus diambil untuk menekan lonjakan angka positif Covid-19.
Baca juga : Catat! Ini Jam Operasional Bank Mandiri Saat PPKM Darurat
"Angka BOR (keterisian ranjang rumah sakit) yang di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan. Apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan, yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," jelas Fadil.
Berikut 28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam tol, dalam Batas Kota atau Provinsi dan Jalur Utama:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya