Dark/Light Mode

Selama PPKM Darurat Warga Diimbau Belanja Online

Pedagang Pasar Tanah Abang Rugi, Modalnya Nggak Ketutup

Minggu, 4 Juli 2021 06:20 WIB
Buruh angkut membawa barang di Pasar Tanah Abang yang ditutup di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Suasana di kawasan tersebut lengang sebagai dampak dari ditutupnya Pasar Tanah Abang di masa PPKM Darurat. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Buruh angkut membawa barang di Pasar Tanah Abang yang ditutup di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Suasana di kawasan tersebut lengang sebagai dampak dari ditutupnya Pasar Tanah Abang di masa PPKM Darurat. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Pilihan lainnya, kata Anies, pembelian hewan kurban bisa juga dikoordinir oleh panitia penyelenggaraan Idul Adha atau lembaga keagamaan lainnya.

Instruksi ini ditekankan Anies kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat kota administrasi hingga kelurahan, khususnya di wilayah zona merah penyebaran Corona yang dilarang lokasi penampungan, penjualan, hingga pemotongan hewan kurban.

Anies juga meminta agar pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia kurban yang jumlahnya dibatasi.

Baca juga : Hari Pertama PPKM Darurat, Polda Jatim Berangkatkan Patroli Show Of Force

Gubernur juga melarang masyarakat yang berkurban tahun ini datang ke lokasi pemotongan.

Kemudian, Anies menginstruksikan agar daging kurban didistribusikan oleh panitia secara langsung ke rumah para mustahik (penerima).

Lebih lanjut, Anies meminta para camat dan lurah di Jakarta agar melibatkan Satgas Co­vid-19 tingkat RT/RW dalam penerapan PPKM Darurat.

Baca juga : PPKM Darurat Berlaku Besok, Puan Tenangin Rakyat

Camat dan lurah juga diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan jika ditemukan orang dengan gejala Covid-19 di lokasi penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.

Untuk diketahui, zona merah di Jakarta dalam laman corona.jakarta.go.id untuk periode 28 Juni sampai 4 Juli 2021 ada di 55 RT di seluruh wilayah Jakarta. Sementara sisanya masuk dalam zona Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).

Rinciannya, di Jakarta Pusat ada 1.415 WPK dengan empat zona merah, Jakarta Timur 2.600 WPK dengan tujuh zona merah, Jakarta Barat 2.721 WPK dengan enam zona merah, Jakarta Selatan 2.024 WPK dengan 17 zona merah, dan Jakarta Utara 1.780 WPK dengan 21 zona merah. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.