Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Geram Temui Kantor Non Esensial Masih WFO

Anies: Jangan Egois! Setiap Hari Kita Nguburin Orang! Ini Soal Nyawa Manusia!

Selasa, 6 Juli 2021 19:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah-marah kepada HRD salah satu kantor non esensial saat sidak PPKM Darurat di Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). (Foto: Instagram @aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah-marah kepada HRD salah satu kantor non esensial saat sidak PPKM Darurat di Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluapkan kegeramannya kepada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan aturan, usaha dan kantor sektor non esensial dan non kritikal harus Work From Home (WFH) 100 persen. Untuk menegakkan aturan ini, Anies turun langsung sidak ke kawasan Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

Di sini, Anies mendapati dua perusahaan adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor. Anies pun mengunggah video dan foto sidaknya ini ke dalam akun Instagram @aniesbaswedan.

"Mana HRD (Human Resources Development) nya," tanya Anies dengan nada tinggi kepada karyawan PT Ray White di bagian awal video.

Kemudian, tampak seorang perempuan berdiri di hadapan Anies. Orang nomor satu di DKI Jakarta mulai meninggi suaranya.

Baca juga : Risma: Yang Sabar Ya

"Ibu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau menyelamatkan nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," tutur Anies.

Perempuan yang dibentak Anies hanya terdiam. Anies meminta pekerja di PT Ray White untuk menutup kantor dan karyawan segera pulang ke rumah.

Dalam rekaman video status Instagram berikutnya, Anies sidak ke PT Equity Life. Dia juga geram karena masih ada karyawan yang bekerja dari kantor selama PPKM Darurat di tengah kewajiban WFH 100 persen pada perusahaan jenis ini.

Anies makin makin geram saat mengetahui bahwa salah satu karyawan yang datang ke kantor adalah ibu hamil.

"Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab? Semua buntung pak, nggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," ujar Anies.

Baca juga : Jokowi: Jangan Sampai TKI Kita Pulang Bawa Corona

Anies menyatakan, Ibu hamil jika kena Covid-19, sangat susah saat melahirkan. "Pagi ini saya terima laporan, satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, Covid," geramnya.

Anies pun memproses hukum pimpinan dua perusahaan non esensial dan kritikal tersebut. Kedua perusahaan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Anies pun sempat menempelkan segel bertuliskan Penghentian Sementara Kegiatan di kedua kantor ini.

"Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," lanjut Anies dalam status Instagramnya.

Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.

"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko. Ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja saya sampai saya tegur tadi manager human resourcesnya. Perempuan hamil tidak seharusnya berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi," ujarnya.

Baca juga : DKI Jakarta Jangan Sampai Ketularan Virus Jalan Rusak

Meski memastikan akan menjatuhkan hukuman, Anies menegaskan, tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuaskan perasaan dan amarah.

"Jadi bukan untuk menghukum sepuas-puasnya, tetapi menghukum sesuai dengan ketentuan perundangan. Ini adalah negara hukum, negara diatur dengan tata aturan. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan," tegas Anies. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.