Dark/Light Mode

Naikkan Harga Di Atas HET

Polisi Ringkus Distributor Dan Importir Tabung Oksigen Di Mangga Dua

Kamis, 15 Juli 2021 18:45 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan ratusan tabung oksigen dan regulator dari distributor dan importir yang menaikkan harga di atas HET. (Foto: Antara)
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan ratusan tabung oksigen dan regulator dari distributor dan importir yang menaikkan harga di atas HET. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus distributor dan importir yang menaikkan harga tabung oksigen dan regulator di atas harga normal atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah barang bukti diamankan. Terdiri dari 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran mulai dari satu meter kubik, 1,5 meter kubik dan dua meter kubik, serta 126 regulator oksigen. Keduanya menjual tabung oksigen dan regulator melalui akun media sosial.

"Terduga merupakan distributor sekaligus importir tabung okisgen. Nanti akan dilakukan pendalaman terkait dengan informasi akun-akun tersebut," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Kamis (15/7).

Baca juga : 6 Hari Dirawat Covid, Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara Meninggal Dunia

Setyo menyatakan, permainan harga tabung oksigen ini dilakukan oleh kedua tersangka berinisial RDP dan WA. Polisi juga telah menyegel tempat kejadian perkara yang berada di Kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Tersangka menjual tabung oksigen dan regulator dua kali lipat dari harga normal rata-rata di pasaran. Ada pun motif tersangka melonjakkan harga karena keuntungan yang diterima sangat besar.

Sebab, kedua barang ini alat penunjang kesehatan yang amat dibutuhkan saat pandemi Covid-19 sekarang ini.

Baca juga : Lagi, Kajati DKI Bantu Distribusi Tabung Oksigen Ke RSUD Cengkareng

"Hasil keuntungan yang diterima dari penjualan satu oksigen ini cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja, di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp 300 juta," terang Setyo.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, antara lain Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bahkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dugaan tindak pidana yang jelas adalah sesuai aturan PPKM Darurat dan aturan pemerintah dilarang menaikkan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah di atas HET. Kita juga terapkan UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Apabila perlu, kami akan lanjutkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.