Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masyarakat Lagi Sensitif Akibat Kesulitan Ekonomi

Mending Satpol PP Bantu Warga Kelaparan Dan Bersihin Sampah

Jumat, 23 Juli 2021 06:20 WIB
Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat mengikuti sidang Paripurna DPRD, di Jakarta, Rabu (21/7). (Foto: Humas DPRD Jakarta)
Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat mengikuti sidang Paripurna DPRD, di Jakarta, Rabu (21/7). (Foto: Humas DPRD Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperkuat kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seperti melakukan penyelidikan. Namun demikian, mereka diwanti-wanti untuk mengedepankan humanisme dalam melakukan penegakan hukum.

Kewenangan baru tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19.

Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengamini dalam draf revisi Perda Covid-19, ada pasal baru yang mengatur kewenangan Satpol PP melakukan penyelidikan. Selain itu, juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.

Baca juga : Simpanan Di Bank Gendut Tapi Perekonomian Macet

Riza berharap, keberadaan peraturan baru itu bisa memberikan efek jera. Sebab, saat ini sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggar prokes kurang kuat. Pihaknya sering menemukan pelaku pelanggaran prokes mengulangi pelanggaran berkali-kali.

“Kewenangan penyidik (Satpol PP) dalam melakukan penyidikan sudah diatur secara rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik PNS di lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Riza saat membacakan pidato Gubernur Anies Baswedan dalam sidang Paripurna DPRD, di Jakarta, Rabu (21/7).

Riza berharap, dalam penerapannya tidak ada benturan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum. Dia ingin petugas tetap menggunakan pendekatan humanis. Persepektif hak asasi manusia perlu dikedepankan dan jadi prioritas. Sehingga, konflik di lapangan antara aparat dan warga dalam penerapan Per­da Covid-19 bisa dihindari.

Baca juga : Mau Diterapkan Lagi, Ini Usulan Polda Metro Soal Ganjil Genap

“Perasaan masyarakat sedang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19, yang merasuk ke kehidupan perekonomian mereka. Jangan sampai terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” imbaunya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, sanksi pidana pelanggaran prokes dalam revisi Perda Covid-19 nantinya tak serta-merta dijatuhkan kepada seluruh warga. Ada ketentuan yang berlaku hanya bagi pelanggar yang mengulangi kesalahannya.

Berdasarkan draf revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA pada Pasal 28A. Pada pasal 28A itu disebutkan, selain aparat Kepolisian, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau Penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.