Dark/Light Mode

Masyarakat Lagi Sensitif Akibat Kesulitan Ekonomi

Mending Satpol PP Bantu Warga Kelaparan Dan Bersihin Sampah

Jumat, 23 Juli 2021 06:20 WIB
Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat mengikuti sidang Paripurna DPRD, di Jakarta, Rabu (21/7). (Foto: Humas DPRD Jakarta)
Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat mengikuti sidang Paripurna DPRD, di Jakarta, Rabu (21/7). (Foto: Humas DPRD Jakarta)

 Sebelumnya 
Dalam Pasal 28A ayat (2) disebutkan ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP. Yaitu, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana. Serta, melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain memberikan kewenangan Satpol PP sebagai penyidik, Pemprov DKI juga mengusulkan pasal hukuman pidana 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan berulang. Rancangan itu tertulis dalam Pasal 32A Ayat (1): Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu).

Ayat (2) menyebut, “Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Baca juga : Simpanan Di Bank Gendut Tapi Perekonomian Macet

Ayat (3) menyebut, Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab transportasi umum. Termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pasal 14 Ayat 5 huruf c, pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Ayat (4) menyebut, “Pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Setuju Revisi

Baca juga : Mau Diterapkan Lagi, Ini Usulan Polda Metro Soal Ganjil Genap

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyakini, sebagian besar kemungkinan anggota dewan sepakat atas revisi Perda ini. Karena tujuan revisi untuk keselamatan masyarakat luas.

“Insya Allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan warga,” ujar Taufik dalam keterangannya, kemarin.

Meski memiliki kewenangan melakukan penyidikan, Taufik menegaskan, PNS seperti Satpol PP tidak memiliki kuasa untuk memutuskan perkara pelanggaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.