Dark/Light Mode

Harus Pakai Surat Dokter

Warga DKI Yang Nggak Bisa Pakai AZ Dan Sinovac, Kini Bisa Pakai Vaksin Moderna

Selasa, 17 Agustus 2021 13:34 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 Moderna (Foto: Istimwa)
Ilustrasi vaksin Covid-19 Moderna (Foto: Istimwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI akan memberikan vaksin Covid-19 Moderna kepada 100.030 orang masyarakat umum/non-nakes.

Setiap orang, akan mendapat 2 dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari. Sehingga, total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum berjumlah 200.060 dosis.

Vaksin produksi Amerika Serikat itu merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan nukleosida yang dimodifikasi, untuk dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit Covid-19.

Baca juga : Hore...Warga Yang Belum Punya NIK Kini Bisa Divaksin Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menuturkan, vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2. Tidak ada booster dosis 3.

"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac, berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun. Tidak harus BPJS. Surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," jelas Widyastuti pada Senin (16/8), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (16/8).

"Perlu kami tekankan, tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," tegasnya.

Baca juga : Anies Heran, Kalau Ada Warga DKI Yang Ngaku Sulit Dapat Vaksin

Vaksin Covid-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta. Dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi, disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

Baca juga : Virus Corona Bikin Jurang Antara Si Kaya Dan Si Miskin Makin Lebar

Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.