Dark/Light Mode

Ustad Bachtiar Nasir Tersangka

JK: Bukan Kriminalisasi

Rabu, 8 Mei 2019 07:56 WIB
Ustad Bachtiar Nasir (ketiga kiri) (Foto: Istimewa)
Ustad Bachtiar Nasir (ketiga kiri) (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai mandek dua tahun, polisi kembali melanjutkan kasus yang menjerat Ustad Bachtiar Nasir. Penceramah ini dijadikan tersangka kasus pencucian uang, dan dijadwalkan diperiksa jam 10 pagi ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan persoalan ini bukan kriminalisasi.

Penetapan Bachtiar sebagai tersangka memang mengagetkan sejumlah pihak. Maklum, Bachtiar termasuk salah satu pentolan di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Jabatannya, juru bicara. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia). Gerakan yang menginisiasi Aksi 411 dan 212 pada 2016 lalu. Selain itu, kasus yang mulai ramai-ramai terdengar pada 2017 ini, sudah lama tak ada kabar kelanjutannya. Kini, tiba-tiba saja dia sudah jadi tersangka.

Kasus yang menjerat Bachtiar ini memang bermula dari aksi 411 dan 212. Saat itu, Bachtiar menggunakan rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) untuk mengelola dana sumbangan masyarakat yang jumlahnya sekitar Rp 3 miliar. Namun, polisi menduga ada penyalahgunaan dan tindak pidana pencucian uang dalam aliran dana di rekening tersebut. 

Sementara Bachtiar menyebut, dana itu digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 dan korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, NTB.

Baca juga : Mantan Bos Jasindo Nyantri Ke Sukamiskin

Tak ada kabar, ternyata bukan berarti kasus berhenti. Diam-diam, Polisi melanjutkan kasus ini. Dan kemudian menetapkan Bactiar sebagai tersangka pencucian uang. Status tersangka ini diketahui dalam surat pemanggilan untuk Bachtiar yang diagendakan hari ini. Dalam surat bertanggal 3 Mei itu ditulis, Bachtiar akan diperiksa sebagai tersangka. Ia diminta memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Surat panggilan ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Dengan cepat, kabar status Bachtiar ini mendapat komentar dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai hal ini sebagai bentuk kriminalisasi ulama. “Innalilahi, kasus lama tahun 2017 tiba-tiba setelah Ijtimak Ulama ke-3 muncullah penetapan sebagai tersangka. Kembali lagi kriminalisasi ulama. Semoga Allah menangkan keadilan, jaga dan selamatkan Ustad Bachtiar Nasir (UBN),” tulis Hidayat di akun Twitter miliknya.

Tak ingin jadi bola liar, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait hal ini, Selasa (7/5). Dedi menyatakan, kasus ini memang sempat berhenti karena Pemilu. “Maka penyidik mengkalkulasikan segala macam kemungkinan, tapi yang jelas proses hukum akan terus berjalan,” kata Dedi di Mabes Polri.

Dedi menegaskan, perkara dilanjutkan karena penyidik sudah menemukan temuan bukti dan fakta yang baru. “Kalau ada penahanan, berarti cukup bukti. Dua alat bukti besok akan diklarifikasi dalam pemeriksaan,” lanjut Dedi.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Kasus DAK dan Gratifikasi

Terkait tuduhan kriminalisasi ulama, Dedi menegaskan, pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polri selalu berdasarkan fakta hukum dan tak melihat latar belakang si pelaku. Tak lama setelah keterangan pers di Mabes Polri, Bachtiar mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta. 

Menumpang mobil Pajero hitam, Bachtiar tiba di lokasi sekitar pukul 5 sore. Mengenakan koko putih dan peci hitam. Tangan kirinya menggenggam ponsel pintar. Ditanya soal kasus yang melibatnya, Bachtiar tak berkata sepatah kata pun. Ia terus masuk menuju kediaman Prabowo. Dia didampingi Ustad Haikal Hassan.

Tak lama berselang, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin datang menyusul. Tanggapan terhadap kasus ini terus bergulir. Banyak pihak ikutan memberikan komentar. Wapres JK menepis dugaan kriminalisasi. Menurutnya, langkah Polri terhadap penceramah itu sudah sesuai dengan prosedur. Bukan kriminalisasi ulama. Di negara hukum, aturan mengikat pada siapa pun tanpa pandang bulu.

“Siapa saja. Apakah pedagang, orang biasa, ustad, siapa saja. Tidak mengatakan yang kena ustad kan. Tidak. Bahwa kebetulan ada ustad begitu, kalau dia melanggar ya…” kata JK saat ditemui di kantornya, Selasa (6/5).

Baca juga : Hadapi Ceres Negros, Persija Jalani Laga Krusial

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin ikut kaget mendengar kabar Bachtiar jadi tersangka. Bachtiar adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI. Din yakin Bachtiar tak bersalah, dan akan kooperatif dengan pihak kepolisian. Untuk itu,  Din meminta Polri mendalami soal tradisi yayasan ke-Islam-an dalam hal penggunaan dana. Dia mengatakan
penggunaan dana sebuah yayasan, berdasarkan mandat umat selaku penyumbang dana.

“Polri perlu menyelami tradisi di perkumpulan atau yayasan ke-Islam-an, bahwa dana yang dikumpulkan oleh sebuah yayasan, sesuai mandat umat penyumbang. Boleh jadi dipergunakan tidak secara ketat sesuai sifat yayasan, tapi untuk kepentingan lain selama masih berada dalam kepentingan dakwah Islamiyah,” kata Din, kemarin.

Terakhir, Din mengatakan ada kesan pemeriksaan terhadap Bachtiar bernuansa politik. Karena itu, ia mengingatkan Polri untuk menegakkan hukum secara adil dan memperhatikan situasi kehidupan masyarakat. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.