Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuka akses vaksinasi Covid-19 Pfizer untuk masyarakat umum, sesuai ketentuan, mulai Senin (23/8).
Vaksin ini dialokasikan untuk masyarakat umum usia 12 tahun ke atas, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2. Vaksin ini hanya untuk WNI ber-KTP atau domisili DKI Jakarta.
"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin COVID-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas. Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti, Senin (23/8), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Keren, Warga Disabilitas Banyak Yang Ikut Vaksinasi
Vaksin Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA, dan telah masuk daftar penggunaan darurat (emergency use of listing/EUL) WHO sejak Desember 2020.
Vaksin dengan efikasi 95 persen ini, diberikan dalam 2 dosis dengan interval dosis 21 hari.
Vaksin Pfizer harus disimpan pada suhu minus 70 derajat Celcius, sehingga memiliki shelf life selama 6 bulan. Bila disimpan pada suhu 2-8 derajat Celcius, shelf life-nya menjadi 30 hari.
Baca juga : Makin Mudah, Kini Cari Rumah Subsidi Bisa Via Online
Vaksin ini bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised atau gangguan sistem imun seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.
Untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Pfizer, orang yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit berat lainnya, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.
Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi, disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.
Baca juga : Harga Tes PCR RI Kini Terendah Kedua Di ASEAN, Setelah Vietnam
Bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta, memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat. Surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
“Vaksin Covid-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin ke Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan ke Puskesmas Kecamatan, dan Puskesmas Kecamatan ke Fasilitas Pelayanan Vaksinasi,” jelas Widyastuti.
Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya