Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemprov DKI Ancam Tertibkan
Kabel Internet Semrawut Bikin Rusak Wajah Kota
Kamis, 26 Agustus 2021 06:25 WIB
Sebelumnya
Bikin Tarif Naik
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menilai, operator menolak memindahkan kabel udara ke bawah tanah karena biaya tarif sewa tinggi. Untuk per meter kabel, dikenakan tarif Rp 10 ribu. Menurutnya, biaya sewa itu akan dibebankan kepada konsumen sehingga memicu kenaikan tarif layanan.
Baca juga : Operator Telekomunikasi Bisa Dapat Ganti Rugi
“Program SJUT DKI Jakarta harus memprioritaskan asas-asas pelayanan publik,” sarannya.
Dia menilai, pengenaan tarif sewa melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Karena dalam regulasi, yang boleh dikenakan Pemprov DKI adalah biaya retribusi, bukan sistem sewa.
Baca juga : Isu Tapering The Fed Bikin Rupiah Rontok
Menurutnya, dalam menggelar jaringan, operator telekomunikasi hanya perlu membayar retribusi sekali atau one time charge sebesar Rp 10 ribu per meter untuk subduc 40mm. Kemudian, ditambah biaya vendor dan lain-lainnya sehingga biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 16.500 per meter untuk pemanfaatan SJUT selama 10 tahun. Namun pada praktiknya, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan membangun SJUT, mengenakan tarif sewa per tahun.
Di mana rinciannya, untuk slot pipa 25/20 milimeter dengan harga Rp 15.000 per meter per way, slot pipa 20/16 mm dengan harga Rp 13.000 per meter per way dan slot subduc (shared) 40/43 mm (FO akses) dengan harga Rp 3.000 per meter per kabel FO (max 12 core).
Baca juga : Pemprov DKI Targetkan Persentase Kasus Positif Di Bawah 5 Persen
Penetapan tarif ini, lanjutnya, dianggap memberatkan penyelenggara jaringan. Sehingga penyelenggara ikut menaikkan tarif layanan telekomunikasi yang berdampak kepada konsumen.
“Jangan kebijakan untuk memperindah kota, tapi operator malah jadi sapi perah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ujung-ujungnya yang menanggung beban adalah warga Jakarta,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya