Dark/Light Mode

Pemprov DKI Ancam Tertibkan

Kabel Internet Semrawut Bikin Rusak Wajah Kota

Kamis, 26 Agustus 2021 06:25 WIB
Ilustrasi penampakan kabel semrawut. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi penampakan kabel semrawut. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan memotong kabel udara yang belum dipindahkan ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) bawah tanah. Sebab, hal itu melanggar aturan dan merusak keindahan kota.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengungkapkan, pihaknya sudah meminta operator memindahkan kabel sejak tahun 2019. Terutama di empat kawasan yang sudah dibangub SJUT, yakni, di Jalan Mampang Prapatan, Jalan Cikajang, Jalan Senopati dan Jalan Suryo. Pada lokasi ini, menurutnya, baru delapan pemilik jaringan yang bersedia direlokasi ke SJUT. Sedangkan, pemilik jaringan utilitas lainnya belum melakukannya dengan berbagai alasan.

Baca juga : Operator Telekomunikasi Bisa Dapat Ganti Rugi

“Total ada 40 operator pemilik kabel udara di Jalan Mampang Prapatan. Tapi, baru 8 operator yang sudah teken PKS (perjanjian kerja sama) untuk memindahkan,” ungkap Hari dalam webinar dengan tema Keadilan Kabel Jakarta, Selasa (24/8).

Hari menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Sebab, peringatan sudah lama di sampaikan. Dan, semua operator sudah menyatakan bersedia, tapi tidak dijalankan.

Baca juga : Isu Tapering The Fed Bikin Rupiah Rontok

“Kami selaku regulator menilai penting menegakkan aturan main. Kalau teman-teman nggak mau turun (pindahkan kabel ke bawah tanah), kami akan potong-potongin, karena yang di atas (kabel) itu nggak ada izin,” tegasnya.

Heri menekankan, pemanfaatan SJUT merupakan hal yang mendesak demi mempercantik wajah Ibu Kota. Juga untuk memberikan kenyamanan para pejalan kaki di jalur pedestrian.

Baca juga : Pemprov DKI Targetkan Persentase Kasus Positif Di Bawah 5 Persen

Peraturan mengenai larangan memasang kabel udara tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Dan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Kedua regulasi itu mewajibkan penempatan jaringan utilitas harus berada di bawah tanah.

Menurut Heri, operator telekomunikasi sudah sangat diuntungkan dengan biaya retribusi yang rendah dengan pemasangan kabel di udara. Sekarng sudah saatnya mereka turut berkontribusi kepada keindahan kota dengan memindahkan kabel udara ke bawah tanah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.