Dark/Light Mode

Polisi Tetapkan Tersangka Pelanggaran Prokes Holywings

Tuh, Yang Melanggar Aturan Kena Sanksi

Minggu, 19 September 2021 06:50 WIB
Spanduk pembekuan sementara izin restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Satpol PP Jaksel)
Spanduk pembekuan sementara izin restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Satpol PP Jaksel)

 Sebelumnya 
“Kasus ini buat atensi kepada para penyelenggara atau kegiatan ekonomi di tempat lain,” tegas Ade.

Pelajaran Buat Semua

Baca juga : Periksa Bos-Bos Perusahaan Penggarap Proyek, KPK Dalami Peran Budhi Sarwono

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik penetapan tersangka manajer Holywings. Ia berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bersama.

“Penetapan tersangka kewenangan Kepolisian. Kami hormati hukum yang ada dan berlaku. Prinsipnya, kami ingin seluruh warga taat dan disiplin prokes. Tentu bagi siapa saja yang melanggar, ya disanksi hukum. Yang patuh, dapat reward atau penghargaan,” ujar Riza.

Baca juga : Kasus Covid Terus Turun, Puan Ingatkan Prokes Jangan Kendor

Politisi Partai Gerindra ini berharap, kasus kerumunan di Holywings dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Khususnya para pengelola usaha seperti kafe dan resto.

“Ini menjadi pelajaran bagi semua, supaya hati-hati. Jangan menganggap enteng. Jangan lalai , jangan kendor. Jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri. Kita punya aturan. Punya hukum yang harus kita tegakkan,” tambahnya.

Baca juga : Polisi: Taruna PIP Semarang Meninggal Karena Dipukuli 5 Seniornya

Riza pun menjelaskan, sanksi hukum yang dijatuhkan tidak langsung berat. Aparat Kepolisian maupun Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi berjenjang.

“Sanksinya sudah berjenjang dari administrasi, kerja sosial, denda penutupan sementara, pencabutan izin sampai pidana. Tidak mungkin kita langsung sanksi berat,” tegasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.