Dark/Light Mode

Bupati Cantik Talaud Resmi Jadi Tersangka KPK

Selasa, 30 April 2019 21:39 WIB
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/4). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/4). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara,  Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang/jasa di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.

Sri menerima suap dari Bernard Hanafi Kalalo (BHK), pengusaha. Suap diberikan melalui Benhur Lalenoh (BNL), orang dekat Sri yang merupakan tim suksesnya. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “KPK menetapkan 3 orang tersangka, sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan. SWM, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019, BNL sebagai tim sukses bupati dan BHK sebagai pengusaha,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4) malam. 

Baca juga : Bupati Cantik Talaud Ngaku Nggak Pernah Terima Barang Mewah

Tim komisi antirasuah mengamankan barang bukti senilai Rp 513.855.500, yang terdiri dari tas tangan Channel seharga Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000, anting dan cincin berlian Adelle senilai masing-masing Rp 32.075.000 dan Rp 76.925.000, serta uang tunai senilai Rp 50 juta. Uang dan barang itu merupakan bagian dari fee 10 persen yang diminta Bupati Sri kepada Bernard melalui Benhur

“Barang dan uang yang diberikan, diduga terkait 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan BNL selaku orang dekat Bupati,” ungkap Basaria.

Baca juga : Bupati Cantik Talaud Terima Duit Suap Rp 500 Jutaan

Sebagai penerima suap, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard sebagai pemberi suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.