Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Pembayaran Ganti Rugi Rusunami Petamburan Ditunda Terus
Korban Gusuran Tinggal Di Bantaran Kali Dan Pinggir Rel
Sabtu, 30 Oktober 2021 07:00 WIB
Sebelumnya
Pada 2019, Anies menjanjikan pemberian ganti rugi kepada warga. Tapi sampai sekarang janji itu tidak juga ditepati. Karena kecewa, warga mengadukan masalah ini ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya.
Pasalnya, putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4.730.000.000. Serta, memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan. Namun, hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Masri saat mengadu ke kantor Ombudsman Jakarta Raya, Rabu (27/10).
Baca juga : Sudah 25 Tahun, Warga Belum Dapat Ganti Rugi
Masri menjelaskan, setelah digusur, banyak warga yang terpaksa mencari hunian sementara atau tinggal di bantaran kali hingga pinggiran rel kereta. Sebagian besar dari mereka juga kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan.
Kata dia, harapan mulai muncul pada 15 Januari 2019, ketika Anies berjanji mematuhi isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4.730.000.000 dan pemberian unit rusun kepada warga korban penggusuran.
“Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan,” kata Masri.
Baca juga : Muhadjir Minta Bantuan Polisi Dan Dishub
Upaya itu mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.
Sulit Verifikasi
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, Pemprov DKI selalu mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan.
Baca juga : Pelaku Diduga Kenal Korban, Lebih Dari Satu, Dan Dilatari Sakit Hati
“Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” tegas Sarjoko, Kamis (28/10).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya