Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Korban Penggusuran Di Petamburan Ngadu Ke Ombudsman
Sudah 25 Tahun, Warga Belum Dapat Ganti Rugi
Jumat, 29 Oktober 2021 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus penggusuran warga di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), untuk proyek rumah susun sederhana milik (Rusunami) 25 tahun lalu, hingga kini belum tuntas. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya untuk membayar ganti rugi.
Untuk mendapatkan ganti rugi, korban penggusuran melaporkan Anies ke Ombudsman. Perwakilan warga korban penggusuran, Masri Rizal menuturkan, kasus ini bermula Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggusur rumah 473 Kepala Keluarga (KK) warga Rukun Warga (RW) 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakpus, pada tahun 1997 atau 25 tahun lalu, untuk pembangunan Rusunami.
Pada pelaksanaannya, Pemprov DKI diduga melanggar hukum. Sebab, pembebasan tanah disebut dilakukan sepihak. Selain itu, relokasi warga tertunda hingga lima tahun karena pembangunan rusun molor. Dengan kondisi itu, warga menggugat Pemprov DKI.
Baca juga : Kementan: Pencantuman Nama Ilmiah Penting Buat Dokumen Karantina
Hasilnya, gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor Putusan 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT. DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006. Namun sayang, langkah warga meminta haknya terus terkendala.
Sebab, Pemprov DKI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang hasilnya ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 700/PK.pdt/2014. Pemprov juga mengajukan permohonan status non-executable kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga ditolak.
Baca juga : Tantangan Kelas Menengah Santri
Menurutnya, pada 2019, Gubernur Anies Baswedan menjanjikan pemberian ganti rugi kepada warga. Tapi sampai sekarang janji itu tidak juga ditepati.
“Karena kecewa, kami mengadukan masalah ini ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya,” ungkap Masri saat mengadu ke kantor Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Rabu (27/10).
Berdasarkan putusan pengadilan, papar Masri, Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4.730.000.000 dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya