Dark/Light Mode

Pembayaran Ganti Rugi Rusunami Petamburan Ditunda Terus

Korban Gusuran Tinggal Di Bantaran Kali Dan Pinggir Rel

Sabtu, 30 Oktober 2021 07:00 WIB
Ilustrasi Rusun Petamburan. (Foto: Antara)
Ilustrasi Rusun Petamburan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman Jakarta Raya berencana memeriksa sejumlah instansi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemeriksaan terkait ganti rugi yang belum dibayarkan terhadap 473 Kepala Keluarga (KK) korban penggusuran Rumah Susun Milik (Rusunami) Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah),” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dihubungi, kemarin.

Selain itu, Ombudsman juga berencana memanggil pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan eksekusi pembayaran ganti rugi.

Baca juga : Sudah 25 Tahun, Warga Belum Dapat Ganti Rugi

“Ini untuk mengetahui keengganan mereka (Pemprov DKI) melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan,” kata Teguh. Pemanggilan ini, rencananya akan dilakukan pekan depan.

Menurut Teguh, penundaan berlarut oleh Pemprov DKI dalam membayarkan ganti rugi dapat mencederai kepercayaan publik. Pihaknya juga akan memanggil DPRD untuk meminta informasi soal penganggaran.

Sebelumnya, warga korban gusuran proyek Rusunami Petamburan, Jakarta Pusat, melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman. Mereka menganggap, Anies ingkar janji karena tidak membayarkan ganti rugi.

Baca juga : Muhadjir Minta Bantuan Polisi Dan Dishub

Perwakilan warga korban penggusuran Rusunami Petamburan, Masri Rizal menuturkan, kasus ini bermula ketika Pemprov menggusur Rusun milik 473 Kepala Keluarga (KK), warga Rukun Warga (RW) 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakpus, pada 1997. Pada pelaksanaannya, Pemprov DKI diduga melanggar hukum.

Pembebasan tanah disebut dilakukan sepihak. Selain itu, relokasi warga tertunda hingga lima tahun karena molornya pembangunan rusun. Warga lalu menggugat Pemprov DKI. Gugatan dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan itu dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/PDT/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006. Namun, langkah warga meminta haknya terus terkendala.

Baca juga : Pelaku Diduga Kenal Korban, Lebih Dari Satu, Dan Dilatari Sakit Hati

Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 700/PK.PDT/2014. Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi ditolak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.