Dark/Light Mode

Kolaborasi Dengan Pemkot Bekasi, Anies Perpanjang Kontrak TPST Bentargebang

Senin, 8 November 2021 22:30 WIB
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (kanan) menunjukan kerja sama kontrak TPST Bantar Gebang. Perjanjian ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta. (Ist)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (kanan) menunjukan kerja sama kontrak TPST Bantar Gebang. Perjanjian ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Syafrizal di Balaikota DKI, Jakarta. (Ist)

 Sebelumnya 
Syafrizal memerinci, perubahan tersebut hanya mencakup waktu. Sedangkan lainnya, masih serupa seperti dalam perjanjian sebelum-sebelumnya.

Dalam addendum yang berlaku lima tahun itu, lanjut dia, akan dilakukan evaluasi selama lima tahun sekali.

Baca juga : Korban Meninggal Banjir Bandang Kota Batu Bertambah Jadi 6 Orang

Kendati demikian, dia menegaskan, perubahan di bidang lain terkait perjanjian itu tak terlalu dipersoalkan, mengingat banyak yang perlu difokuskan di masa pandemi ini.

"Dalam kondisi pandemi ini, terlalu banyak perubahan di bidang lain, sehingga ya sama seperti yang lalu, hanya addendum di waktu saja," tutur Syafrizal.

Baca juga : Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen, Sandi Uno: Biar Tak Membebani

Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waktu pengangkutan sampah.

Selain itu, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Baca juga : Rakyat Sudah Kelaparan, Eh Disuruh Kurangi Makan

Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan.

Kemudian, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; dan lain-lain. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.