Dark/Light Mode

Usut Formula E

KPK Tak Gunakan Kaca Mata Politik

Rabu, 17 November 2021 08:51 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaporan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E ke KPK bisa saja bernuansa politik. Namun, KPK memastikan tidak memakai kaca mata politik dalam mengusut setiap perkara. Yang dipakai KPK hanya kaca mata hukum.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dia menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut penyelidikan dugaan korupsi Formula E bernuansa politis. Dia memastikan, penyelidikan yang dilakukan komisi antirasuah murni berada dalam koridor hukum. Penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku. Tak ada kaitannya dengan politik, maupun hal lainnya.

"KPK adalah penegak hukum. Standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya. Setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," kata Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Nuansa Politiknya Kental

Kasus Formula E telah melewati proses telaah laporan dan kajian, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan lantaran patut diduga terdapat tindak pidana korupsi. Ghufron tidak terganggu dengan tudingan adanya nuansa politik dalam penyelidikan itu. Sebab, bagi KPK, tudingan itu sudah lumrah.

"Kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan (masyarakat) kepada KPK pasti motifnya macam-macam. Motif ekonomi, politik, dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi, kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum, kami tindaklanjuti," tegasnya. 

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, dalam proses penyelidikan, pihaknya akan mengutamakan unsur pidananya lebih dulu. Di kasus Formula E, KPK masih mencari data dan informasi terkait dugaan perkara.

Baca juga : Kasus Formula E, KPK Bakal Panggil PT Jakpro

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, Ali memastikan, KPK akan menghentikan kasus tersebut. "Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," sebut Ali, pekan lalu.

Dia memastikan, penyelidikan rasuah Formula E tidak sembarangan. Suatu perkara dapat diusut karena KPK mengantongi bukti. "Seluruhnya didasari pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," ungkapnya.

KPK butuh waktu untuk bekerja. Tidak bisa ditekan agar dipercepat atau diperlambat. Terpenting dalam penanganan perkara bagi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu bukti yang cukup. "Setiap penanganan perkara di KPK tentu tidak bisa dipercepat maupun diperlambat. Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," tambah dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.