Dark/Light Mode

Polri Pastikan, Densus 88 Antiteror Tak Lakukan Tindakan Kriminalisasi

Rabu, 17 November 2021 18:11 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Rabu (17/11). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Rabu (17/11). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sama sekali tidak memiliki upaya untuk mengkriminalisasi seseorang dalam penanganan terorisme.

"Sekali lagi, saya sampaikan, tidak ada tindakan-tindakan kriminalisasi yang dilakukan Densus 88 Antiteror, terhadap siapa pun. Termasuk, kegiatan yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11).

Rusdi menjelaskan, aktivitas terorisme mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Ganjar Tak Mau Pindah Ke Lain Kandang

Dalam hal ini, Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air, melalui Densus 88 Antiteror.

Densus melakukan pendekatan, dengan memahami jejaring terorisme yang ada. Mulai dari pendanaan, hingga pergerakan orang di dalam organisasi.

"Tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan Densus, merupakan satu proses yang panjang. Bukan proses insidentil belaka, tetapi merupakan hasil profiling dan pemantauan yang cukup lama," jelas Rusdi.

Baca juga : Gandeng Pegadaian, Traveloka Luncurkan Tabungan Emas

"Apa pun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air, dapat dijaga legalitasnya," terang Rusdi.

Kemarin, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 3 orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi.

Tiga tersangka tersebut adalah Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.

Baca juga : Menpora Pastikan Kesetaraan Penyelenggaraan PON Dan Peparnas

Dari hasil penyidikan Densus 88 terungkap, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). Fadir Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA.

Sedangkan Anung Al Hamat adalah pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sementara Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.