Dark/Light Mode

IKHWPI Jadi Wadah Kuasa Hukum Wajib Pajak

Sabtu, 20 November 2021 14:05 WIB
Pengurus Ikatan Kuasa Hukum Wajib Indonesia (IKHWPI). (Foto: Ist)
Pengurus Ikatan Kuasa Hukum Wajib Indonesia (IKHWPI). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ikatan Kuasa Hukum Wajib Indonesia (IKHWPI) resmi didirikan pada 14 Oktober 2021 lalu. IKHWPI juga telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021.

Dengan disahkannya IKHWPI oleh Menkumham, maka IKHWPI merupakan organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah.

Begitu kata Ketua Umum IKHWPI, Arief Sholikhul Huda, Sabtu (20/11).

Baca juga : Terima Dana Salah Transfer Tak Dihukum, Asal Punya Itikad Baik

Susunan IKHWPI terdiri dari Ketua Umum Arief Sholikhul Huda, Sekretaris II Ishaq Prapta Utama, Sekretaris II Selamat Sodugaon Carl Fransiscus dan Bendahara Yurnalis Ak.

Menurut Arief, IKHWPI merupakan wadah bagi Kuasa Wajib Pajak (Kuasa WP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

“IKHWPI juga merupakan wadah bagi Kuasa Hukum Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,” ujarnya.

Baca juga : Palu Jadi Percontohan Aktualisasi Nilai Pancasila

Tujuan IKHWP adalah membentuk anggotanya menjadi Kuasa WP dan Kuasa Hukum WP yang memiliki pengetahuan dan keahlian/pengalaman di bidang perpajakan dan/atau Bea dan Cukai (Kompeten) dan bebas dari tekanan dan pengaruh pihak manapun (Independen).

Kemudian tidak memihak kepada pihak manapun maupun kepentingan pribadi melainkan hanya berpegang teguh kepada hukum yang berlaku (Imparsial) dan setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan (Akuntabel),

Dengan berpegang kepada keempat prinsip di atas, kata dia, setiap anggota IKHWPI dapat menjadi Kuasa WP dan/atau Kuasa Hukum WP yang membimbing Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peratauran perpajakan dan/atau peraturan kepabeanan/cukai yang berlaku.

Baca juga : Menkeu: Fungsi NIK Jadi NPWP Bagian Reformasi Perpajakan

Selain itu, Anggota IKHWPI dapat beracara sebagai Kuasa WP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun dapat beracara sebagai Kuasa Hukum WP di Pengadilan Pajak.

Menurut dia, anggota IKHWPI adalah setiap orang yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan dan/atau Bea dan Cukai, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap orang yang telah ditetapkan menjadi Kuasa Hukum WP sebagaimana dimaksud dalam PMK- 184/PMK.01/2017.

Seiring dengan waktu, kriteria kompetensi tersebut akan disesuaikan/disempurnakan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan karaktersitik khususdari kompetensi seorang Kuasa WP dan/atau kompetensi seoarang Kuasa Hukum WP. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.