Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Saksi, Kumpulkan Bukti
KPK Usut Kasus Tanah Negara Dicaplok Hotel
Minggu, 21 November 2021 07:15 WIB
Sebelumnya
Dari aturan yang ada, lanjut Dian, ukuran luas tanah untuk rumah dinas sekitar 600 meter persegi. Namun kenyataannya yang ditemukan, tanah yang kini berdiri bangunan Swiss-Belhotel luasnya sekitar 3.000 meter persegi.
Sehingga yang menjadi pertanyaan saat ini, mengapa bangunan kantor dijadikan rumah dinas dan sekarang malah berdiri bangunan Swiss Belhotel Sorong.
Baca juga : Pemerintah Ingin Fokus Bangun Ibu Kota Negara Dan Genjot EBT
Dian mengatakan, jika nantinya ditemukan data dan fakta yang menjelaskan jika pelepasan aset negara kepada pihak swasta cacat hukum, maka aset tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.
“Hal ini yang sedang kita telusuri dan dalami, baik proses penyerahan aset tersebut maupun apakah ada unsur pidananya,” pungkasnya.
Baca juga : KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Toilet Di Bekasi
Sementara itu kuasa hukum Swiss-Belhotel Sorong, Denny Yapari ketika dikonfirmasi mengaku perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak lainnya yang terkait.
“Untuk saat ini, saya belum dapat mengomentari hal tersebut,” singkatnya.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo
Dari informasi yang didapatkan, ada sejumlah aset Pemda Sorong yang diduga kuat dipindahkan tangankan untuk dijadikan lahan bisnis bagi pengusaha dari luar Sorong. Aset-aset tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pemerintah Kota Sorong yang merupakan daerah Pemekaran dari Kabupaten Sorong.
Dari data KPK, sebanyak tiga gedung megah di Kota Sorong diselidiki soal status kepemilikan tanahnya. Selain Swiss-Belhotel Sorong, ada Ramayana Mall dan Rumah Sakit Siloam yang saat ini diduga mangkrak pembangunannya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya