Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dalami Fee Proyek Dan Duit Jual Beli Jabatan Bupati HSU Abdul Wahid

Rabu, 24 November 2021 13:32 WIB
Bupati HSU Abdul Wahid. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati HSU Abdul Wahid. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fee proyek yang diterima Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Hal itu, didalami penyidik komisi antirasuah dari 14 orang yang digarap sebagai saksi, di kantor Polres HSU, Selasa (23/11).

"Seluruh saksi hadir dan menerangkan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka AW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (24/11).

Baca juga : Bawahan “Nyanyi”, Bupati HSU Ditetapkan Tersangka

Ke-14 saksi itu adalah Pemilik CV Agung Perkasa kontraktor yang biasa mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPRP, Syamsul Hamidan; Direktur PT Prima Mitralindo Utama, Barkati alias Haji Kati; Wakil Direktur CV Hanamas, Marhaidi; dan pemilik CV Lovita, Sapuani alias Haji Ulup.

Kemudian, Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan Dinas PUPRP Hairiyah; Direktur PT Sapta Surya Tosan Talina, Muhammad Sam’ani; Direktur PT Cahaya Sambang Sejahtera, Muhammad Muzakkir; dan kontraktor H. Rusdi.

Baca juga : KPK Garap Aliza Gunado Dan Eks Bupati Kukar

Lalu, Direktur PT Seroja Indah Persada, Rakhmadi Effendie alias H. Madi; pihak swasta, Abdi Rahman; Staf SMP Negeri 8 Amuntai, Yandra; Bapelitbang Ina Wahyudiaty; dan BPKAD, Thamrin.

Selain mendalami soal fee, penyidik KPK juga mendalami dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Abdul Wahid. "Didalami juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU," beber Ali.

Baca juga : Periksa Saksi-Saksi Ini, KPK Dalami Aliran Duit Suap Panin Ke Pejabat Pajak

KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.