Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK: Malah Tunjuk Kuasa Hukum Lain, Sofyan Belum Cabut Gugatan Praperadilan
Jumat, 31 Mei 2019 18:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Santer tersiar berita, tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menyatakan, hingga kini KPK belum menerima pemberitahuan secara resmi soal pencabutan gugatan praperadilan eks dirut PLN itu.
"Jadi, itu baru pernyataan di publik saja saya kira. Untuk pemberitahuan secara resminya, belum ada pencabutan praperadilan dengan tersangka SFB tersebut," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jumat (31/5).
Baca juga : Sofyan Basir Cabut Gugatan Pra Peradilan
Ia menambahkan, penyidik justru menerima surat yang menyatakan bahwa Sofyan Basir menunjuk kuasa hukum yang lain, untuk menangani praperadilan. "Nah, itu tadi juga kami klarifikasi dan konfirmasi terhadap tersangka. Kita lihat saja nanti. Apakah benar praperadilan itu masih akan berjalan terus atau tidak," imbuh eks aktivis ICW itu.
Praperadilan itu sendiri ditunda hingga 17 Juni mendatang. Febri bilang, tim Biro Hukum KPK sudah mempelajari permohonan Sofyan. Mereka menilai, relatif tidak ada yang baru dari permohonan praperadilan tersebut. Antara lain, soal penetapan tersangka yang dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan.
Baca juga : Sanksi Hukum Wajib Jerat Pelaku Penyeretan Napi di Nusakambangan
Febri mengingatkan, di KPK ada ketentuan yang bersifat lex specialis, terutama Pasal 4 UU KPK. Isinya, sejak penyelidikan, komisi antirasuah bisa mengumpulkan alat bukti. Dan begitu alat bukti itu sudah cukup ,misalnya minimal 2 alat bukti, maka bisa dilakukan penyidikan.
"Sekaligus dengan adanya tersangka, termasuk juga dalam pengembangan perkara. Kita tahu dalam kasus ini ada pengembangan perkara penyidikan. Hingga proses persidangan, semua bukti-bukti yang kami nilai kuat itu sudah terkonfirmasi," beber Febri.
Baca juga : Proses Hukum Dinilai Tak Benar, Rommy Ajukan Praperadilan
KPK pun memastikan proses praperadilan tidak akan mengganggu penyidikan kasus ini. "Jadi, hal-hal seperti ini saya kira juga tidak terlalu mengkhawatirkan bagi KPK. Penyidik akan tetap fokus dalam menangani pokok perkaranya," tandas Febri. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya