Dark/Light Mode

Sanksi Hukum Wajib Jerat Pelaku Penyeretan Napi di Nusakambangan

Senin, 6 Mei 2019 21:40 WIB
Tangkapan gambar peristiwa penyeretan narapidana di Nusakambangan (Foto: Istimewa)
Tangkapan gambar peristiwa penyeretan narapidana di Nusakambangan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyesalkan peristiwa penyeretan narapidana yang terjadi di Lapas Narkotika, Nusakambangan. Dia pun meminta Kepolisian melakukan penyelidikan yang utuh guna mengungkap dugaan pidana yang dilakukan oknum sipir terhadap puluhan narapidana narkotika yang baru dipindahkan dari Bali.

“Sanksi administrasi tidak cukup bagi mereka yang tidak manusiawi memperlakukan sesamanya seperti hewan,” tegas politisi muda Partai Nasdem ini.

Peristiwa yang dimaksud terjadi pada Kamis, 28 Maret 2019, saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan. Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Krobokan dan 16 orang dari Lapas Bangli. Para narapina itu tiba di Nusakambangan dengan tangan dan kaki diborgol. Kepala mereka ditutup menggunakan kaus hitam yang dikenakannnya.

Baca juga : Soal Wajib SNI Pelumas, Maspi: Tak Pengaruh Banyak Ke Harga

Lalu, para petugas meminta mereka untuk berjalan sambil jongkok. Para petugas terlihat begitu garang. Ada yang memukul, bahkan ada yang sampai menyeret. Video tentang penyeretan ini kemudian viral di media sosial.

“Polisi wajib mengungkap keterlibatan setiap pihak yang melakukan kekerasan, memerintah, atau bahkan membiarkan peristiwa tak manusiawi itu terjadi,” tambah Sahroni.

Dia mengimbau ke seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di lingkungan kerja. ASN, termasuk para sipir Lapas, dididik sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Baca juga : Segera Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, KPK Harap Koruptor Tobat

Sahroni menegaskan, meski seorang narapidana kehilangan kemerdekaannya, hak-hak mereka sebagai seorang terpidana tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan. Salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.

“Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. Undang-Undang melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Kementerian Hukum dan HAM telah menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM. HM dianggap terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur karena gagal mengendalikan 13 anggotanya melakukan kekerasan kepada 26 narapidana yang akan dipindahkan dari Bali ke Lapas Nusakambangan. Sedangkan 13 sipir yang melakukan kekerasan telah diperiksa. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.