Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejaksaan Mediasi Dua BUMN

Masa Sewa Habis, Perinus Ogah Serahkan Lahan Milik Pelindo II

Jumat, 26 November 2021 07:15 WIB
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam. (Foto: Istimewa)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan turun tangan menengahi perseteruan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan PT Perikanan Nusantara (Perinus). Kedua BUMN itu memperebutkan lahan di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

“Kejaksaan dalam hal ini bidang Tata Usaha Negara (TUN) berupaya memediasi perselisihan kedua belah pihak,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam, kemarin.

Baca juga : Buronan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri Ke Polda Metro Jaya

Pembahasan proses mediasi dilakukan jaksa di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Proses mediasi berlangsung dengan melibatkan dua pihak yang berseteru, yaitu perwakilan Pelindo II Cabang Sunda Kelapa dan Perinus.

Hal-hal yang dimediasi meliputi penguasaan dan pemanfaatan lahan seluas 7.893,94 meter persegi oleh Perinus. Padahal, sesuai ketentuan sewa lahan milik Pelindo II Cabang Sunda Kelapa, masa sewa sudah berakhir pada 31 Desember 2003. Perjanjian sewa lahan itu tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor : HK.566/1/7/C.Pska-01, tanggal 27 Februari 2001.

Baca juga : Dukung Program Nasional, BPN Lebak Kebut Pengadaan Lahan Waduk Karian

Meski perjanjian sewa sudahlama berakhir, Perinus tak menyerahkan lahan ini kepada Pelindo II dikembalikan kepada pemiliknya. Upaya menarik aset Pelindo II Cabang Sunda Kelapa pun tak kunjung membuahkan hasil.

Keengganan Perinus mengembalikan lahan ini kepada Pelindo II Cabang Sunda Kelapa lantaran sudah memasukkan lahan ini sebagai asetnya.

Baca juga : Siang Ini, Dudung Abdurachman Dilantik Jadi KSAD

Sengketa kedua BUMN ini pun menyeruak. Bahkan berlarut-larut sehingga perlu dimediasi kejaksaan. “Kita baru pada tahapan awal (mediasi). Melihat materi dokumen kepemilikan lahan,” ujar Ashari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.