Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo Dalam Kasus TPPU

Jumat, 26 November 2021 07:54 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemungkinan itu akan dipertimbangkan KPK usai putusan banding berkekuatan hukum tetap.

"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (26/11).

Baca juga : Belanda Dukung Pengembangan Pariwisata di Kawasan Danau Toba

Jika Edhy tidak mengambil langkah kasasi, KPK akan segera mengeksekusinya untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding. Sekaligus, mempelajari putusan banding tersebut.

"Apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, atau ada fakta-fakta baru, kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain, ataupun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," bebernya.

Baca juga : BPIP Dukung Perpustakaan Merah Putih Di Lapas Bengkulu

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Edhy dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Hukuman Edhy diperberat 4 tahun, setelah di pengadilan tingkat pertama dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.