Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemungkinan itu akan dipertimbangkan KPK usai putusan banding berkekuatan hukum tetap.
"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (26/11).
Baca juga : Belanda Dukung Pengembangan Pariwisata di Kawasan Danau Toba
Jika Edhy tidak mengambil langkah kasasi, KPK akan segera mengeksekusinya untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding. Sekaligus, mempelajari putusan banding tersebut.
"Apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, atau ada fakta-fakta baru, kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain, ataupun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," bebernya.
Baca juga : BPIP Dukung Perpustakaan Merah Putih Di Lapas Bengkulu
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Edhy dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Hukuman Edhy diperberat 4 tahun, setelah di pengadilan tingkat pertama dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya