Dark/Light Mode

Masih Pikir-Pikir, KPK Pelajari Dulu Putusan Nurdin Abdullah

Selasa, 30 November 2021 08:54 WIB
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jika dalam tempo tersebut tidak dibayar, harta benda Nurdin Abdullah akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Jika harta benda Nurdin Abdullah tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Baca juga : Pikir-Pikir Banding, Nurdin Abdullah Klaim Nggak Tahu Duit 2,5 M Dalam OTT KPK

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga : KPK Cabut Penghargaan Gratifikasi Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan eks Sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulsel. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.