Dark/Light Mode

Masih Pikir-Pikir, KPK Pelajari Dulu Putusan Nurdin Abdullah

Selasa, 30 November 2021 08:54 WIB
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Pikir-Pikir Banding, Nurdin Abdullah Klaim Nggak Tahu Duit 2,5 M Dalam OTT KPK

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut. "Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (30/11).

Meski begitu, komisi antirasuah menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. "Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," tutur jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : KPK Cabut Penghargaan Gratifikasi Nurdin Abdullah

Tim jaksa, akan terlebih dahulu mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. "Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," tandas Ali.

Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, dia dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan 350 ribu dolar Singapura (setara Rp 3,6 miliar), paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.