Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pikir-Pikir Banding, Nurdin Abdullah Klaim Nggak Tahu Duit 2,5 M Dalam OTT KPK

Senin, 29 November 2021 22:51 WIB
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, ogah mengomentari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar kepadanya.

"Nanti sama pengacara saya. Sama penasihat hukum saya ya," ujarnya, usai mengikuti sidang vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/11) malam.

Baca juga : Tok! Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Pengacara Nurdin, Arman Haris menyatakan, kliennya belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau tidak.

"Itu belum kami putuskan. Kami akan diskusikan kembali dengan klien kami, pak Nurdin dan keluarga. Semua itu akan kami pertimbangkan dengan baik," tuturnya.

Baca juga : KPK Persilakan Warga Pakai Masjid Di Lahan Nurdin Abdullah Yang Disita

Menanggapi putusan majelis hakim, Arman mengaku menghormatinya. Tapi, ada beberapa poin yang menurutnya, harus jadi catatan.

Salah satunya, soal uang Rp 2,5 miliar yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat dan pengusaha Agung Sucipto.

Baca juga : KPK Sita 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah Di Dusun Arra Sulawesi Selatan

"Dalam persidangan keduanya, pak Nurdin nggak tahu menahu mengenai uang 2,5 miliar itu. Baik pemberiannya, mengatur pertemuannya, dan lain-lain. Menurut kami, itu salah satu yang berdasarkan fakta yang ada. Majelis hakim nggak melihat itu," sesal Arman.

Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, dia dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan 350 ribu dolar Singapura (setara Rp 3,6 miliar), paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.