Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terungkap Di Sidang Korupsi Proyek

KPK Cabut Penghargaan Gratifikasi Nurdin Abdullah

Minggu, 7 November 2021 07:15 WIB
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (kanan) tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat (5/11/2021). (Foto: Antara/ Reno Esnir)
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (kanan) tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat (5/11/2021). (Foto: Antara/ Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut surat penghargaan yang pernah diberikannya kepada Nurdin Abdullah.

Pencabutan dilakukan lantaran Gubernur Sulawesi Selatan itu tertangkap tangan melakukan korupsi proyek.

Hal ini terungkap dalam sidangperkara Nurdin. Jaksa KPK Asri Irwan mengungkapkan Nurdin pernah mendapat penghargaan karena melaporkan gratifikasi. “Tentunya kami cabut (penghargaan) karena perbuatannya kontradiktif,” kata Asri.

Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara, KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin

Penghargaan diberikan karena Nurdin sempat melaporkan penerimaan karangan bunga pada saat pernikahan anaknya tahun 2019. Karangan bunga itu ditaksir bernilai Rp 50 juta.

Meski nilainya kecil, saat itu KPK menilai Nurdin pantas mendapat penghargaan. Belakangan terkuak, mantan Bupati Bantaeng itu menerima uang lebih besar.

Uang itu berasal dari kontraktor yang dimenangkan Nurdin dalam lelang proyek. Gratifikasi ini justru tidak dilaporkan Nurdin kepada KPK. “Alasannya, uang itu untuk sumbangan masjid,” kata Asri.

Baca juga : KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Toilet Di Bekasi

Ia mengatakan, pencabutan penghargaan ini menjadi pertimbangan jaksa untuk menuntut hukuman berat bagi Nurdin. Apalagi, Nurdin mengajak anak buahnya melakukan korupsi.

Salah satunya mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel, Sari Pudjiastuti.

Asri mengutarakan, Sari mengaku diminta Nurdin mengurus proyek penunjukan langsung. Nurdin meminta agar penggarap proyek membayar fee.

Baca juga : Top, Dirut Pertamina Raih Penghargaan Asia-Pacific Women 2021

Uang yang terkumpul kemudian dibagi-bagi. Mulai dari protokol, ajudan, pekerja taman, tukang masak dan pegawai lainnya di rumah dinas gubernur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.