Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terungkap Di Sidang Korupsi Proyek
KPK Cabut Penghargaan Gratifikasi Nurdin Abdullah
Minggu, 7 November 2021 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut surat penghargaan yang pernah diberikannya kepada Nurdin Abdullah.
Pencabutan dilakukan lantaran Gubernur Sulawesi Selatan itu tertangkap tangan melakukan korupsi proyek.
Hal ini terungkap dalam sidangperkara Nurdin. Jaksa KPK Asri Irwan mengungkapkan Nurdin pernah mendapat penghargaan karena melaporkan gratifikasi. “Tentunya kami cabut (penghargaan) karena perbuatannya kontradiktif,” kata Asri.
Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara, KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin
Penghargaan diberikan karena Nurdin sempat melaporkan penerimaan karangan bunga pada saat pernikahan anaknya tahun 2019. Karangan bunga itu ditaksir bernilai Rp 50 juta.
Meski nilainya kecil, saat itu KPK menilai Nurdin pantas mendapat penghargaan. Belakangan terkuak, mantan Bupati Bantaeng itu menerima uang lebih besar.
Uang itu berasal dari kontraktor yang dimenangkan Nurdin dalam lelang proyek. Gratifikasi ini justru tidak dilaporkan Nurdin kepada KPK. “Alasannya, uang itu untuk sumbangan masjid,” kata Asri.
Baca juga : KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Toilet Di Bekasi
Ia mengatakan, pencabutan penghargaan ini menjadi pertimbangan jaksa untuk menuntut hukuman berat bagi Nurdin. Apalagi, Nurdin mengajak anak buahnya melakukan korupsi.
Salah satunya mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Asri mengutarakan, Sari mengaku diminta Nurdin mengurus proyek penunjukan langsung. Nurdin meminta agar penggarap proyek membayar fee.
Baca juga : Top, Dirut Pertamina Raih Penghargaan Asia-Pacific Women 2021
Uang yang terkumpul kemudian dibagi-bagi. Mulai dari protokol, ajudan, pekerja taman, tukang masak dan pegawai lainnya di rumah dinas gubernur.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya