Dark/Light Mode

KPK Terus Telusuri Penerimaan Duit Nurdin Abdullah Dari Kontraktor Lain

Senin, 21 Juni 2021 15:03 WIB
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami uang suap yang diduga diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dari kontraktor-kontraktor lainnya di wilayahnya.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat menggarap saksi Kwan Sakti Rudy Moha (wiraswasta) dan PNS bernama Syamsul Bahri pada Kamis (17/6), di Mapolda Sulsel.

"Kedua saksi dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke tersangka NA dari berbagai pihak," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (21/6).

Baca juga : Naik 30 Persen, Industri Pengolahan Masih Dominasi Ekspor Nasional

Sementara dari dua saksi yang merupaka PNS, yakni Andi Sahwan Mulia Rahman dan H. Andi Ardin Tjatjo, penyidik mengonfirmasi tentang berbagai proyek di Pemprov Sulsel.

Dalam perkara rasuah ini, KPK menetapkan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka. KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar.

Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung. Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta.

Baca juga : KPK Sita 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah Di Dusun Arra Sulawesi Selatan

Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudannya) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.