Dark/Light Mode

Mau Konser Di Sini

BTS Kudu Patuh Aturan Karantina 7 Hari Dong...

Rabu, 1 Desember 2021 07:10 WIB
Boyband asal Korea Selatan (Korsel) Bangtan Boys alias BTS direncanakan akan menggelar konser di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Twitter/bts_bighit)
Boyband asal Korea Selatan (Korsel) Bangtan Boys alias BTS direncanakan akan menggelar konser di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Twitter/bts_bighit)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia harus mematuhi persyaratan dan menjalani protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya, menjalani karantina selama tujuh hari. Tak terkecuali bagi boyband asal Korea Selatan (Korsel) Bangtan Boys alias BTS, yang bakal menggelar konser di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, siapa pun yang masuk ke wilayah Indonesia, tidak bisa lolos dari prosedur tersebut.

“Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan karantina. Karena ini (karantina) untuk kepentingan kita bersama,” tegas Nadia saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca juga : Puan Minta Pengawasan Aturan Baru Karantina Ekstra Ketat

Konser BTS diprediksi akan dihadiri banyak pengunjung. Wajar saja, penggemar boyband Negeri Ginseng ini sangat banyak di Indonesia.

Diingatkan Nadia, pemerintah juga sudah membuat aturan pelaksanaan kegiatan yang mengundang kerumunan banyak orang. Seluruh kegiatan besar seperti konser musik, harus mengikuti prosedur kesehatan untuk menjaga keselamatan bersama.

Aturan-aturan tersebut, kata Nadia, disusun agar masyarakat tetap aman dari potensi penularan Covid-19. “Iya demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Baca juga : Cek Di Sini, Aturan Terbaru Soal Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Adapun masa karantina pelaku perjalanan internasional merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan ini, pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI yang tidak memiliki riwayat bepergian ke 11 negara sudah terjangkit varian Omicron, dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari saat tiba di Indonesia.

11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.