Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan segera menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara politisi Golkar itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11), ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (30/11).
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang
Dengan pelimpahan berkas tersebut, penahanan Azis beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Azis sendiri saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
"Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," bebernya.
Baca juga : Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang Dalam Kasus TPPU
Azis akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya