Dark/Light Mode

Perkara Pelanggaran Pidana Lili Pintauli

Pengusutannya Macet Di KPK, MAKI Lapor Kejaksaan Agung

Sabtu, 4 Desember 2021 07:05 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah menutup perkara dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya melaporkan Wakil Ketua KPK itu ke Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saimin mengatakan, Lili diduga kuat menjalin komunikasi dengan pihak beperkara. Yakni Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhammad Syahrial yang tengah diusut terkait jual beli jabatan.

Lili diduga memberi tahu Syahrial soal pengusutan kasusnya di KPK. Bahkan, Lili membantu Syahrial dengan menyarankan menggunakan jasa pengacara “Arief Aceh”.

Baca juga : Penerbangan Perdana Citilink Jakarta-Blora Berjalan Mulus

Menurut Boyamin, perbuatan Lili itu diduga termasuk perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Pasal 36 menyatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sedangkan Pasal 65 mengatur ancaman pidana pelanggaran itu. Pasal ini berbunyi: setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Dalam laporannya ke Kejagung, MAKI melampirkan segepok print out berita media massa mengenai hubungan Lili dengan Syahrial. Juga mencantumkan surat permohonan Justice Collaborator (JC) mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga : Baru Napas, Pengusaha Minta Pembatasan Jangan Kelamaan

Robin mengajukan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar hubungan Lili dengan pihak beperkara. Robin mengaku sudah menyerahkan informasi mengenai pengacara Arief Aceh yang disebutnya “pemain” di KPK.

Pelanggaran yang dilakukan Lili telah diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alhasil, Dewas memutus Lili terbukti melakukan pelanggaran etik. Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Perkara Lili pun dianggap sudah clear.

Alasan ini yang menjadi pemicu MAKI mengadukan perkara Lili ke aparat penegak hukum lain. “Saya punya harapan ke Kejagung, makanya saya lapor,” kata Boyamin.

Baca juga : Minta Rp 5,5 Triliun Untuk Penuhi Janji Kampanye Anies

Jaksa Agung Muda Pidana Kejagung diminta mengusut motif di balik hubungan Lili dengan Syahrial. “Nanti kalau tidak ditangani, saya akan gugat Kejaksaan Agung ke pengadilan sampai mau menangani,” tandas Boyamin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.