Dark/Light Mode

RUU Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Disahkan, Yasonna: Jamin Kepastian dan Pemerataan Layanan Hukum Indonesia

Selasa, 7 Desember 2021 17:36 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Humas Kemenkumham)
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Humas Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Menurut Yasonna, pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi itu adalah untuk mewujudkan pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat, serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Baca juga : Kendaraan Listrik Butuh Insentif Pajak

Mengingat, kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan maka letak geografis antardaerah saling berjauhan sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan.

Baca juga : Durasi Karantina Diperpanjang, Sandiaga Uno: Pemerintah Utamakan Kesehatan Masyarakat Indonesia

"Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas layanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan," tandas Yasonna. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.