Dark/Light Mode

Tuntut Mati Maling Asabri

Jaksa Agung Satu Kata Dan Perbuatan

Rabu, 8 Desember 2021 07:50 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut,” tutur Ashari.

Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan JPU untuk Heru adalah hukuman mati.

Baca juga : Bertemu KSAD Malaysia, Dudung Bicara Perbatasan

Meski kasus korupsi ini masih di tahap tuntutan, artinya, belum bisa dipastikan apakah terdakwa kasus korupsi ini, nantinya benar-benar akan dihukum mati, namun, buah manisnya langsung tertuju ke Jaksa Agung.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengapresiasi sikap Jaksa Agung yang satu kata dan perbuatan dalam menerapkan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi.

Baca juga : RI Dan Jepang Perkuat Kerja Sama Kelautan Dan Perikanan

Menurut Arteria, tuntutan hukuman mati ini menjadi bukti ketegasan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi.

“Ini spirit kejaksaan dalam melakukan pencegahan korupsi,” puji Arteria, kemarin.

Baca juga : Trimed Minta Jaksa Agung Prioritaskan 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Tak sampai di situ pujian yang disampaikan Arteria. Politisi PDIP ini menilai, tuntutan hukuman mati ini menjadi terobosan keren yang dilakukan Kejagung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.