Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tuntut Mati Maling Asabri
Jaksa Agung Satu Kata Dan Perbuatan
Rabu, 8 Desember 2021 07:50 WIB
Sebelumnya
“Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut,” tutur Ashari.
Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan JPU untuk Heru adalah hukuman mati.
Baca juga : Bertemu KSAD Malaysia, Dudung Bicara Perbatasan
Meski kasus korupsi ini masih di tahap tuntutan, artinya, belum bisa dipastikan apakah terdakwa kasus korupsi ini, nantinya benar-benar akan dihukum mati, namun, buah manisnya langsung tertuju ke Jaksa Agung.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengapresiasi sikap Jaksa Agung yang satu kata dan perbuatan dalam menerapkan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi.
Baca juga : RI Dan Jepang Perkuat Kerja Sama Kelautan Dan Perikanan
Menurut Arteria, tuntutan hukuman mati ini menjadi bukti ketegasan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi.
“Ini spirit kejaksaan dalam melakukan pencegahan korupsi,” puji Arteria, kemarin.
Baca juga : Trimed Minta Jaksa Agung Prioritaskan 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat
Tak sampai di situ pujian yang disampaikan Arteria. Politisi PDIP ini menilai, tuntutan hukuman mati ini menjadi terobosan keren yang dilakukan Kejagung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya