Dark/Light Mode

Tuntut Mati Maling Asabri

Jaksa Agung Satu Kata Dan Perbuatan

Rabu, 8 Desember 2021 07:50 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Ini inovasi. Mudah-mudahan majelis hakim bisa seadil-adilnya,” harap Arteria.

Harapan Arteria selanjutnya, semoga tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi ini, bisa menimbulkan efek jera.

Baca juga : Bertemu KSAD Malaysia, Dudung Bicara Perbatasan

Pujian kepada Jaksa Agung, juga datang dari Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Prof Suparji Ahmad. “Patut diapresiasi. Mengingat, persoalan hukuman mati bukan hanya sekadar wacana,” sebut Suparji, kemarin.

Suparji menganggap, hukuman terhadap koruptor selama ini belum membuat efek jera. Sehingga, hukuman mati ini diharapkan bisa mengurangi perilaku koruptif dan menimbulkan harapan baru Indonesia yang bebas dari korupsi.

Baca juga : RI Dan Jepang Perkuat Kerja Sama Kelautan Dan Perikanan

Suparji menyindir, ada banyak kasus korupsi seperti yang terjadi di Asabri, tapi pelakunya tidak dituntut hukuman mati. Karena itu, dia acungkan jempol dengan keberanian Jaksa Agung sekarang ini.

“Ini mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung tidak mempunyai kepentingan apapun dalam menangani tindak pidana korupsi,” pujinya.

Baca juga : Trimed Minta Jaksa Agung Prioritaskan 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Apakah tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU akan dikabulkan hakim? Kita tunggu saja. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.