Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tuntut Mati Maling Asabri
Jaksa Agung Satu Kata Dan Perbuatan
Rabu, 8 Desember 2021 07:50 WIB
Sebelumnya
“Ini inovasi. Mudah-mudahan majelis hakim bisa seadil-adilnya,” harap Arteria.
Harapan Arteria selanjutnya, semoga tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi ini, bisa menimbulkan efek jera.
Baca juga : Bertemu KSAD Malaysia, Dudung Bicara Perbatasan
Pujian kepada Jaksa Agung, juga datang dari Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Prof Suparji Ahmad. “Patut diapresiasi. Mengingat, persoalan hukuman mati bukan hanya sekadar wacana,” sebut Suparji, kemarin.
Suparji menganggap, hukuman terhadap koruptor selama ini belum membuat efek jera. Sehingga, hukuman mati ini diharapkan bisa mengurangi perilaku koruptif dan menimbulkan harapan baru Indonesia yang bebas dari korupsi.
Baca juga : RI Dan Jepang Perkuat Kerja Sama Kelautan Dan Perikanan
Suparji menyindir, ada banyak kasus korupsi seperti yang terjadi di Asabri, tapi pelakunya tidak dituntut hukuman mati. Karena itu, dia acungkan jempol dengan keberanian Jaksa Agung sekarang ini.
“Ini mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung tidak mempunyai kepentingan apapun dalam menangani tindak pidana korupsi,” pujinya.
Baca juga : Trimed Minta Jaksa Agung Prioritaskan 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat
Apakah tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU akan dikabulkan hakim? Kita tunggu saja. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya