Dark/Light Mode

Diapresiasi MAKI, Tuntutan Hukuman Mati Buat Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Rabu, 8 Desember 2021 11:48 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Menurut Boyamin, langkah tuntutan hukuman mati terhadap Heru merupakan terobosan dan perluasan makna pengulangan tindak korupsi. Sebab Heru sudah divonis seumur hidup pada perkara korupsi Jiwasraya.

Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri

Pengulangan itu tidak hanya masuk penjara kemudian dia mengulangi lagi perbuatan, tetapi juga melakukan korupsi berkali-kali. seperti Jiwasraya dan Asabri.

Baca juga : Diragukan, Realisasi Wacana Hukuman Mati Koruptor

"Nah, hukuman mati terhadap koruptor ini diperluas maknanya oleh kejaksaan, dan ini boleh. Dan ini hakim mestinya lebih berani, karena sudah ada terobosan dari kejaksaan," bebernya.

Baca juga : Dirotasi Ke Komisi Energi, Herman Ucapkan Terima Kasih Pada Megawati

Dia berharap, hakim mengamini tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat. Menurutnya, hukuman terhadap pelaku korupsi selama ini terlalu ringan. "Karena selama ini hukuman korupsi ringan. Ditambah lagi remisi, asimilasi, bebas bersyarat dan lain-lain," tandas Boyamin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.