Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larang Kriminalisasi Berpendapat

Jokowi Hidupkan Oposisi

Sabtu, 11 Desember 2021 07:40 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021). (Foto: BPMI Setpres)

 Sebelumnya 
Namun eks Gubernur DKI itu mengingatkan, meski pemerintah memberikan jaminan, kebebasan berpendapat ada batasannya. Kata dia, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, ia telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate serta Kementerian/Lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR.

Baca juga : Lomba Orasi Kapolri Diapresiasi Buruh, Andi Gani: Inovasi Luar Biasa

Pidato Jokowi ini disambut oleh sebagian warganet. Bos lembaga survei SMRC, Saiful Mujani mengapresiasi arahan Jokowi soal kebebasan berpendapat. “Yes Pak Jokowi. Ayo kita wujudkan,” ujar @saiful_mujani, sambil menautkan berita terkait.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia), Ray Rangkuti mengatakan, jika perintah Jokowi diikuti bawahannya, akan menjadi angin segar bagi oposisi. Karena oposisi tidak takut diciduk dan ditahan dengan UU ITE.

Baca juga : Pemberantasan Korupsi Dinilai Belum Baik, Jokowi Ingatkan Penegak Hukum Jangan Berpuas Diri

Kata dia, permintaan jangan ada kriminalisasi sebenarnya sudah disampaikan sejak lama. Namun, sayangnya di bawah masih terjadi pemenjaraan terhadap sikap kritis, serangan personal atas aktivis kritis dalam bentuk doxing, masih terjadi.

“Undang-Undang ITE jangan jadi alat bungkam opoisi,” kata Ray, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : KPK Dorong Komitmen Para Pemangku Regulasi Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berharap, pidato Jokowi ini ada bekasnya. Kata dia, diakui atau tidak, oposisi di periode kedua Jokowi ini bisa dibilang tak berdaya. Karena ada kecenderungan oposisi dikerjai. “Padahal lemahnya oposisi itu merugikan pemerintah secara tak langsung,” ujarnya.

Untuk diketahui, DPR memutuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.